bacakoran.co

Jangan Abaikan! KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel Kereta Api dan Sanksinya

KAI larangan aktivitas di rel kereta api dan juga jelaskan sanksinya-Pinterest -

Selain itu, tindakan dijalur kereta api tersebut dapat dikenakan sanksi hukum karena melanggar peraturan yang ada dalam undang-undang yang berlaku.

Atas nama KAI, dia menjelaskan bahwa ada larangan untuk melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api.

BACA JUGA:Merinding, Seorang Warga Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api di Surabaya, Polisi Ungkap Faktanya...

BACA JUGA:Tragis! Seorang Bocah Tewas Tertabrak Kereta Api di Serdang Bedagai, Keluarga Jatuh Pingsan...

Larangan yang disampaikan oleh pihak KAI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Perkeretaapian.

Pasal 199 menyebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Sanksi ini akan diberlakukan terhadap siapa saja yang berada di dekat jalur kereta api, tanpa pengecualian.

Mereka juga akan dikenakan sanksi jika membawa barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.

BACA JUGA:Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api yang Sedang Membawa Batu Bara di Prabumulih

BACA JUGA:Akibat Melawan Arah, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Terserempet Kereta Api di Jakarta Pusat

"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ujar Anne.

Jangan Abaikan! KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel Kereta Api dan Sanksinya

Nurul

Nurul


bacakoran.co - pt indonesia atau kai (persero) secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional.

tindakan ini dilakukan pt kai untuk menjaga keselamatan, mengurangi risiko kecelakaan, dan melindungi pengguna transportasi itu saat berada di .

"kai melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," menurut anne purba, vice president public relations kai, yang dikonfirmasi di jakarta dan dilaporkan oleh antara pada selasa (24/9/2024).

pihak kai juga mengingatkan akan adanya bagi keselamatan masyarakat di jalur kereta api, karena kereta tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

"kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar anne purba, vice president public relations kai.

pihak kai juga menjelaskan bahwa larangan itu diterapkan sebagai tanggapan terhadap yang menyebabkan empat anak kehilangan nyawa.

insiden itu terjadi ketika mereka saat bermain di km 88+700 jalur hulu, yang terletak antara stasiun cikampek dan stasiun tanjung rasa, kabupaten karawang, jawa barat.

"kai turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," ucap anne menerangkan mengenai kejadian di jalur kereta api.

anne menyampaikan bahwa , seperti bermain dan berolahraga, sangat berisiko.

aktivitas-aktivitas di jalur kereta api ini berpotensi menimbulkan ancaman bagi keselamatan masyarakat dan dapat merugikan kesejahteraan bersama secara umum.

selain itu, tersebut dapat dikenakan sanksi hukum karena melanggar peraturan yang ada dalam undang-undang yang berlaku.

atas nama kai, dia menjelaskan bahwa ada larangan untuk melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api.

larangan yang disampaikan oleh pihak kai ini diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 mengenai perkeretaapian.

pasal 199 menyebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal rp15.000.000.

sanksi ini akan diberlakukan terhadap siapa saja yang berada di dekat , tanpa pengecualian.

mereka juga akan dikenakan sanksi jika membawa barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.

"serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ujar anne.

Tag
Share