bacakoran.co

Camat Todanan dan 20 Kades Diduga Jadi Timses Pilkada Blora Untuk Petahana, Bawaslu Diminta Bertindak

Camat Todanan dan Kades Diduga menjadi Timses pilkada Blora untuk Petahana --Akun X @gusjunun

Camat Todanan dan 20 Kades Diduga Jadi Timses Pilkada Blora Untuk Petahana, Bawaslu Diminta Bertindak

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pada pencalonan calon bupati dan calon wakil bupati blora, arif rohman dan sri setyorini (asri) sudah resmi mendapatkan nomor urut 1 pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

dan di nomor urut 2 didapatkan oleh pasangan abu nafi dan andika adikrishna gunarjo (abdi).

arif sebagai politikus dari partai kebangkitan bangsa (pkb) ini merasa optimis dalam memenangkan pilkada serentak pada tahun ini dan menjelaskan bahwa ia memiliki banyak pengalaman dalam memimpin.

"kami sudah punya pengalaman dalam bertanding dan selalu menang. insyaallah kita optimis pasangan asri akan memenangkan pilkada blora," ucapnya.

namun disisi lain terdapat dugaan bahwa camat todanan dan beberapa kades di blora menjadi timses untuk pilkada blora untuk petahana.

hal ini diunggah oleh akun x @gusjunun yang mengatakan hal tersebut.

"camat todanan dan beberapa kades di blora jadi timses cabup petahana @arifrohman_838, info tadi jam 7 malam dihadiri camat todanan dan 20 kades dari 25 desa" isi cuitan dalam berbentuk foto tersebut.

sedangkan pada peraturan pemilihan bupati, camat dan kades harus bersikap netral dan pada peraturan yang berlaku mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik dan mendukung salah satu calon.

hal ini juga tertuang pada pasal 490 dari undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, menyatakan bahwa kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pidana.

sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak rp12 juta.

dan jika ada pelanggaran pada kenetralan pada suatu pilkada atau pemilu, badan pengawas pemilu (bawaslu) harus melakukan investasi dan dapat melanjutkan proses pidana jika diperlukan.

hal ini menimbulkan beberapa respon dari netizen di akun tersebut yang mengatakan.

"parah, harusnya netral" tulis akun @firz******

"raduwe etika blas" tulis akun @taliudeng.

"lah boleh gitu ya, jadi timses calon kepada daerah? kok mirip pilpres kmrn yg dikumpulin ke jakarta" tulis akun @nar****

Tag
Share