bacakoran.co

Begini Tanggapan Cak Imin Tentang Pencabutan TAP MPR Soal Pemberhentian Gusdur Sebagai Presiden

tanggapan cak imin tentang tap mpr--kompas.com

BACA JUGA:Majelis Ulama Indonesia Temukan Fakta Ini di Ponpes Al-Zaytun 11 Tahun yang Lalu, Kini Tak Terbantahkan

"Kalau amendemen UUD 1945 yang agendanya mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi maka semua bisa dilakukan," tuturnya.

"Dia [MPR] yang pilih presiden, dia yang menentukan GBHN, kekuasaan tertinggi ada di dia, representasi kedaulatan rakyat ada di dia, semua bisa dilakukan," imbuhnya.

Begini Tanggapan Cak Imin Tentang Pencabutan TAP MPR Soal Pemberhentian Gusdur Sebagai Presiden

Desta

Desta


bacakoran.co - ketua umum partai kebangkitan bangsa () muhaimin iskandar alias menghadiri muktamar pkb di bali nusa dua convention center, badung, bali pada ahad, 25 agustus 2024. 

cak imin mengapresiasi fraksi partainya di dewan perwakilan rakyat (dpr) ri dan majelis permusyawaratan rakyat (mpr) ri.

partainya memperjuangkan pemulihan nama baik presiden ke-4 republik indonesia abdurrahman wahid atau gus dur.

pemulihan nama gus dur tersebut melalui pencabutan ketetapan atau tap mpr ri nomor ii/mpr/2001 tentang pertanggungjawaban presiden republik indonesia abdurrahman wahid pada rabu, 25 september 2024.

“ya, tentu pencabutan tap mpr ri nomor ii/mpr/2001 sangat tepat. malah seharusnya sudah dari dahulu itu diputuskan. saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat fraksi pkb di dpr dan mpr yang sejak lama memperjuangkan itu. alhamdulillah, hari ini terwujud,” kata cak imin.

cak imin mengatakan gus dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai guru bangsa karena telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

“saya dan kita semua tahu siapa gus dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai guru bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional,” ujarnya.

karena itu, dia menyambut baik keputusan mpr ri yang resmi mencabut tap mpr tersebut.

“alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dahulu, bagaimana gus dur sebagai presiden ke-4 ri memang benar-benar konstitusional,” katanya.

cak imin mengatakan pemulihan nama itu dapat menguatkan argumen gus dur dapat disebut sebagai pahlawan nasional.

“proses politik yang menggantikan gus dur tidak boleh menjadi beban pribadi, sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi gus dur,” kata cak imin.

wakil ketua dpr ini berpendapat politik yang telah menjatuhkan kekuasaan gus dur.

tetapi gus dur tidak melakukan tindakan kriminal, tidak terlibat korupsi, dan tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional.

“itu (harus) direhabilitasi,” ujarnya.

dia pun menekankan jasa gus dur dalam mempertahankan pluralisme serta mencairkan hubungan agama dan negara.

pertimbangan itu yang menjadi alasan yang kuat bagi pkb untuk merekomendasikan pencabutan tap mpr nomor ii/mpr/2021.

sebelumnya, majelis permusyawaratan rakyat () dinilai sedang berupaya mengembalikan  lembaga negara itu lewat sejumlah manuver.

hal tersebut termasuk pencabutan nama presiden-presiden terdahulu dari 'dosa' yang tertuang dalam ketetapan (tap) mpr.

ketua mpr ri periode 2019-2024 bambang soesatyo sebelumnya mengumumkan pencabutan tap mpr nomor ii/mpr/2001 tentang pemberhentian abdurrahman wahid alias gus dur selaku presiden keempat ri dalam sidang paripurna pada rabu (25/9) kemarin.

dalam kesempatan yang sama, mpr turut mencabut nama presiden kedua ri soeharto dari tap mpr nomor 11 tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme (kkn).

mpr juga menyetujui pencabutan tap mprs nomor xxxiii/mprs/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari presiden sukarno.

lewat pencabutan itu, sukarno dinilai tidak terbukti melindungi partai komunis indonesia (pki).

selain itu, mpr juga mengambil langkah baru dengan ketentuan seluruh pelantikan presiden dan wakil presiden ri mendatang bakal ditetapkan melalui tap mpr.

tak seperti sebelumnya yang hanya ditulis di berita acara, dalam sidang akhir masa jabatannya mpr juga merekomendasikan agar wacana amandemen uud 1945.

kelimanya dapat dilanjutkan oleh dpr periode 2024-2029, anggota constitutional and administrative law society () herdiansyah hamzah 'castro' menilai pelbagai manuver itu sengaja dilakukan mpr di penghujung masa jabatan periode 2019-2024.

untuk mendorong posisi politik  'mengembalikan' lembaga tersebut di dalam tatanan hukum tata negara indonesia sebelum amandemen keempat uud 1945.

melalui pencabutan serta adanya ketentuan pelantikan presiden dan wakil presiden ri dengan tap mpr, menurutnya, mpr sedang berupaya membangun kembali otoritasnya sebagai lembaga legislatif.

"ada semacam intensi untuk menghidupkan kembali posisi  yang tujuannya jelas untuk mengembalikan otoritas mpr," jelasnya.

ia menjelaskan langkah pencabutan tap mpr yang dilakukan di era kepemimpinan bambang soesatyo sudah keliru sejak awal.

sesuai dengan ketentuan yang ada, kata dia, seharusnya tap mpr hanya bisa dicabut jika telah dikeluarkan tap mpr baru yang isinya menganulir ketentuan sebelumnya.

selain itu, castro mengingatkan pascaamendemen keempat uud 1945, mpr tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara.

oleh sebab itu, ia menyebut mpr sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum berupa tap mpr yang bersifat mengatur, melainkan hanya bisa bersifat penetapan semata.

"mustahil tap mpr bisa dibatalkan hanya dengan sekedar kesepakatan dalam rapat mpr, yang namanya tap mpr hanya bisa dicabut dengan tap mpr juga," tutur castro.

atas dasar itu semua, castro menilai rangkaian manuver yang dilakukan oleh mpr saat ini tidak ubahnya seperti upaya pengondisian dengan tujuan utama melakukan kembali amandemen uud 1945 atau perubahan kelima.

di sisi lain, ia juga menyebut adanya rekomendasi dari mpr agar wacana amendemen uud 1945 dapat dilanjutkan pada periode mendatang juga semakin menegaskan apabila tujuan utamanya memang ingin mengembalikan posisi mpr.

apabila wacana amendemen itu terwujud, kata castro, bukan tidak mungkin mpr bakal kembali memiliki kewenangan dan menjadi lembaga tertinggi melebihi presiden.

"kalau amendemen uud 1945 yang agendanya mengembalikan kedudukan mpr sebagai lembaga tertinggi maka semua bisa dilakukan," tuturnya.

"dia [mpr] yang pilih presiden, dia yang menentukan gbhn, kekuasaan tertinggi ada di dia, representasi kedaulatan rakyat ada di dia, semua bisa dilakukan," imbuhnya.

Tag
Share