bacakoran.co

Miris! Kronologi Kasus Video Asusila Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak, Terungkap Sosok Pemerannya

Viral di X tersebar video syur pelajar SMP dan SMA di demak--X/quotaaja

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kurupsi LRT di Palembang

BACA JUGA:Viral! Penemuan Jasad Seorang Pria Tanpa Identitas di Anak Kali Ciliwung Depok, Polisi Sebut Korban Alami Ini

Saat perjalanan pulang, mereka bertemu dengan RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke dalam ruangan SDN Cabean 2.

Di dalam ruangan tersebut, RAM diduga menarik korban dan melakukan tindakan tidak senonoh yang disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk tiga anak lainnya yang merekam insiden itu dengan ponsel mereka.

Setelah kejadian tersebut, korban yang masih siswi SMP segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak sekolah dan orang tuanya.

Tidak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Demak.

BACA JUGA:Viral! Video Asusila Pelajar Demak, Kasat Reskrim Polres: Sudah Sering Berhubungan

BACA JUGA:Viral! Video Mesum Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak, 9 Teman Tega Menonton dan Merekam, ini Reaksi Orang Tua

Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian berhasil menangkap RAM di rumahnya pada Senin, 23 September 2024.

Dalam penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa antara korban dan pelaku telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali dan beberapa di antaranya direkam dengan menggunakan ponsel.

Selain mengamankan kedua pemeran dalam video tersebut, polisi juga mengamankan tujuh anak di bawah umur lainnya sebagai saksi karena turut menyebarluaskan video tidak senonoh tersebut melalui media sosial.

Saat ini pelaku utama RAM, menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Hukuman ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang eksploitasi anak di bawah umur.

Miris! Kronologi Kasus Video Asusila Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak, Terungkap Sosok Pemerannya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kasus yang melibatkan pelajar menunjukkan tindakan tidak senonoh seorang siswa sma dan siswi smp di , jawa tengah viral di media sosial.

video tersebut, yang berdurasi sekitar satu menit, memperlihatkan adegan yang sangat tidak pantas dan telah di x.

identitas pelaku dan korban

dalam video asusila tersebut diketahui berinisial mkr, berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 smp.

sedangkan pemeran laki-laki berinisial ram, yang berusia 17 tahun, merupakan siswa kelas 2 sma.

keduanya diketahui tinggal di wilayah kelurahan demak kota.

kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada hari minggu, 15 september 2024, di sebuah ruangan sdn cabean 2 sekitar pukul 13.30 wib.

tindakan hukum dan proses investigasi

viralnya video tersebut segera memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian.

kasat reskrim polres demak, akp winardi, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat kejadian berlangsung.

selain itu, visum telah dilakukan di rsud sunan kalijaga demak, dan analisis terhadap video yang beredar juga sedang dilakukan.

kronologi kejadian

menurut laporan, kejadian bermula ketika mkr bersama dua temannya yang masing-masing berusia 12 dan 11 tahun, sedang dalam perjalanan pulang setelah memfotokopi tugas sekolah dengan mengendarai sepeda onthel.

saat perjalanan pulang, mereka bertemu dengan ram yang kemudian mengajak mereka masuk ke dalam ruangan sdn cabean 2.

di dalam ruangan tersebut, ram diduga menarik korban dan melakukan tindakan tidak senonoh yang disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk tiga anak lainnya yang merekam insiden itu dengan ponsel mereka.

setelah kejadian tersebut, korban yang masih siswi smp segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak sekolah dan orang tuanya.

tidak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polres demak.

berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian berhasil menangkap ram di rumahnya pada senin, 23 september 2024.

dalam penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa antara korban dan pelaku telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali dan beberapa di antaranya direkam dengan menggunakan ponsel.

selain mengamankan kedua pemeran dalam video tersebut, polisi juga mengamankan tujuh anak di bawah umur lainnya sebagai saksi karena turut menyebarluaskan video tidak senonoh tersebut melalui media sosial.

saat ini pelaku utama ram, menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, atau denda maksimal sebesar rp 5 miliar.

hukuman ini sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak yang mengatur tentang eksploitasi anak di bawah umur.

Tag
Share