Miris! Kronologi Kasus Video Asusila Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak, Terungkap Sosok Pemerannya
Viral di X tersebar video syur pelajar SMP dan SMA di demak--X/quotaaja
BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kurupsi LRT di Palembang
Saat perjalanan pulang, mereka bertemu dengan RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke dalam ruangan SDN Cabean 2.
Di dalam ruangan tersebut, RAM diduga menarik korban dan melakukan tindakan tidak senonoh yang disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk tiga anak lainnya yang merekam insiden itu dengan ponsel mereka.
Setelah kejadian tersebut, korban yang masih siswi SMP segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak sekolah dan orang tuanya.
Tidak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Demak.
BACA JUGA:Viral! Video Asusila Pelajar Demak, Kasat Reskrim Polres: Sudah Sering Berhubungan
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian berhasil menangkap RAM di rumahnya pada Senin, 23 September 2024.
Dalam penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa antara korban dan pelaku telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali dan beberapa di antaranya direkam dengan menggunakan ponsel.
Selain mengamankan kedua pemeran dalam video tersebut, polisi juga mengamankan tujuh anak di bawah umur lainnya sebagai saksi karena turut menyebarluaskan video tidak senonoh tersebut melalui media sosial.
Saat ini pelaku utama RAM, menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Hukuman ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang eksploitasi anak di bawah umur.