bacakoran.co

Intip Yuk! Daftar 10 Instansi yang Paling Banyak Menggugurkan Pelamar CPNS 2024, Sudah Tau?

Ketahui 10 Instansi ini paling banyak mengeliminasi pelamar CPNS --liputan6.com

6. KTP yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

7. Tujuan surat lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

8. Pakaian dalam pasfoto tidak memenuhi ketentuan yang ada.

9. Dan berbagai alasan lainnya.

Berikut adalah daftar 10 instansi dengan jumlah pelamar TMS terbanyak, berdasarkan informasi dari unggahan @siapjadiasn:

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BIMBEL CPNS 2024 (@siapjadiasn)

BACA JUGA:Simak, Semua Pelamar CPNS Wajib Baca Inilah Tips dan Trik Mengerjakan Soal SKD dengan Cepat

BACA JUGA:Daftar 10 Instansi Pusat dengan Tingkat Persaingan Ketat dalam Seleksi CPNS 2024, Apakah Pilihanmu Ada di Sini

1. Pemerintah Kabupaten Lahat

Kuota: 932

Pelamar: 15.194

TMS: 7.761

2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Kuota: 1.206

Pelamar: 39.790

TMS: 8.668

BACA JUGA:5 Kriteria untuk Pelamar CPNS 2024 yang Bisa Gunakan Skor SKD 2023, Nomor 3 Banyak Yang Belum Tau!

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Jangan Salah! Inilah Cara Jitu Cetak Kartu Peserta Ujian SKD dengan Mudah

3. Pemerintah Kota Serang

Kuota: 700

Pelamar: 16.158

Intip Yuk! Daftar 10 Instansi yang Paling Banyak Menggugurkan Pelamar CPNS 2024, Sudah Tau?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pengajuan sanggahan terhadap hasil seleksi calon pegawai negeri sipil () tahun 2024 kini telah berakhir.

dari total 3,9 juta , lebih dari 500 ribu di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms).

status tms ini mengakibatkan mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tes seleksi kompetensi dasar (skd).

namun, bagi pelamar yang merasa ada kekeliruan, masih ada peluang untuk mengajukan sanggahan melalui laman resmi bkn.

menariknya dari ratusan ribu pelamar yang dinyatakan , terdapat 10 instansi yang mencatat jumlah pelamar yang paling banyak.

penyebab ketidakcocokan dokumen atau data ini bervariasi dan berikut adalah beberapa alasan umum:

1. nama tidak sesuai dengan yang tertera di ijazah.

2. ukuran pasfoto tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

3. penggunaan materai yang tidak tepat, misalnya menggunakan satu materai untuk beberapa dokumen.

4. akreditasi perguruan tinggi tidak sesuai dengan tahun kelulusan.

5. tidak melampirkan surat akreditasi perguruan tinggi.

6. ktp yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

7. tujuan surat lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

8. pakaian dalam pasfoto tidak memenuhi ketentuan yang ada.

9. dan berbagai alasan lainnya.

berikut adalah daftar 10 instansi dengan jumlah pelamar tms terbanyak, berdasarkan informasi dari unggahan @siapjadiasn:

 
 
 
 
 
lihat postingan ini di instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

1. pemerintah kabupaten lahat

kuota: 932

pelamar: 15.194

tms: 7.761

2. badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (bkkbn)

kuota: 1.206

pelamar: 39.790

tms: 8.668

3. pemerintah kota serang

kuota: 700

pelamar: 16.158

tms: 8.915

4. kementerian perhubungan

kuota: 1.391

pelamar: 33.346

tms: 10.139

5. kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikbudristek)

kuota: 12.843

pelamar: 88.185

tms: 10.442

6. kejaksaan agung republik indonesia

kuota: 9.694

pelamar: 80.749

tms: 10.704

7. kementerian komunikasi dan informatika

kuota: 4.215

pelamar: 87.246

tms: 12.810

8. kementerian kesehatan

kuota: 8.607

pelamar: 106.793

tms: 13.908

9. kementerian hukum dan hak asasi manusia

kuota: 9.070

pelamar: 567.552

tms: 51.119

10. kementerian agama

kuota: 20.772

pelamar: 411.194

tms: 67.286

daftar di atas menunjukkan instansi dengan jumlah pelamar tms terbanyak.

hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelamar masa depan untuk lebih teliti dalam menyiapkan dokumen dan mengikuti persyaratan yang ada.

semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang sedang mempersiapkan diri dalam proses seleksi cpns di masa mendatang.

dengan memahami kesalahan-kesalahan umum yang terjadi, diharapkan calon pelamar dapat meminimalisir risiko dinyatakan tidak memenuhi syarat di tahap seleksi administrasi. 

Tag
Share