bacakoran.co

Tak Terima Pacar Dilecehkan, Pria di Makassar Pukul Orang Hingga Tewas

Pria pukul orang hingga tewas karena pukul sang kekasih--detikcom

Karena perbuatannya itu, Nurhaeni mengatakan tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun. 

Tak Terima Pacar Dilecehkan, Pria di Makassar Pukul Orang Hingga Tewas

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pihak kepolisian telah menangkap pria berinisial ha (33) di makassar, sulawesi selatan, setelah memukul seorang pria inisial hl (49) hingga tewas. 

diduga ha memukul korban diduga karena tidak terima sang kekasih dilecehkan korban. 

"korban memegang payudara kekasih pelaku dengan menggunakan tangan kanannya," kata wakapolres pelabuhan makassar, kompol nurhaeni, jumat (27/9), dikutip bacakoran.co dari laman cnn indonesia, minggu (29/9) 

nurhaeni menerapkan kronologi kasus tersebut berawal saat tersangka datang menjemput kekasihnya, s yang kerja di sebuah kafe di jalan nusantara, makassar, pada minggu (5/9) sekitar pukul 01.00 wita. 

setelah itu, s yang berjalan ke arah tersangka  bertemu dengan korban kemudian memegang area sensitif s. 

"melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri s beserta korban dengan berkata 'jangan begitu carata bos'. pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," katanya. 

kata nurhaeni, setelah memukul korban, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban di tempat kejadian dalam kondisi terkapar di atas trotoar. 

"hasil visum dari korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras," kata nurhaeni.

nurhaeni juga menuturkan, akibat luka yang dialami korban, ia mengalami pendarahan, lalu tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun sehingga terjadi pembengkakan pada otak. 

"korban dinyatakan meninggal dunia pada hari kamis 19 september 2024 sekitar pukul 13.30 wita, telah dirawat di rs bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," katanya. 

karena perbuatannya itu, nurhaeni mengatakan tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) kuhp dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun. 

Tag
Share