bacakoran.co

Setelah Pencabutan Tap MPRS, Titiek dan Tutut Minta Maaf Atas Keselahan Presiden Soeharto, Begini Isinya

permohonan maaf titiek--Poros Jakarta

Setelah Pencabutan Tap MPRS, Titiek dan Tutut Minta Maaf Atas Keselahan Presiden Soeharto, Begini Isinya

Desta

Desta


bacakoran.co - kesalahan yang dilakuakan presiden ri kedua membuat siti hardijanti rukmana () dan siti hediati hariyadi () menyampaikan permintaan maaf.

permintaan maaf atas apa yang dilakukan sang ayah selama saat memimpin negara indonesia. 

hal itu disampaikan saat kedua putri soeharto menghadiri silaturahmi kebangsaan mpr dan keluarga soeharto di ruang delegasi di kompleks parlemen senayan, jakarta pusat, sabtu (28/9) kemarin.

mereka menerima surat balasan pimpinan mpr atas usulan fraksi golkar perihal nama soeharto yang dihapus dari pasal 4 tap xi/mpr/1998.

surat tersebut diberikan ketua mpr bambang soesatyo () dan diapresiasi oleh keluarga soeharto. 

dalam permohonan maafnya, tutut menekankan bahwa manusia tak selalu benar, termasuk sang ayah.

"semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada bapak, yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. kami juga mohon maaf kalau selama ini bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," kata tutut.

"kami keluarga, bahwa setelah sekian tahun lamanya, akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar. bahwa yang benar itu benar, yang salah itu salah, dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat," lanjutnya.

sejalan dengan itu, titiek mengatakan jasa yang diberikan soeharto kepada indonesia merupakan hasil kerja sama dari seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya.

dia juga turut menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan soeharto saat menjadi pemimpin.

"untuk itu, kami, tadi disampaikan juga oleh mbak tutut, kami maaf yang sebesar-besarnya. namun kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini," ujar titiek.

"dan untuk ke depannya, apa yang segala kebaikan yang telah beliau lakukan itu, semua itu adalah produk dari kerja sama semua para pejabat pejabat di bawah pimpinan beliau," imbuh dia.

sebelumnya, majelis permusyawaratan rakyat () dinilai sedang berupaya mengembalikan  lembaga negara itu lewat sejumlah manuver.

hal tersebut termasuk pencabutan nama presiden-presiden terdahulu dari 'dosa' yang tertuang dalam ketetapan (tap) mpr.

ketua mpr ri periode 2019-2024 bambang soesatyo sebelumnya mengumumkan pencabutan tap mpr nomor ii/mpr/2001 tentang pemberhentian abdurrahman wahid alias gus dur selaku presiden keempat ri dalam sidang paripurna pada rabu (25/9) kemarin.

dalam kesempatan yang sama, mpr turut mencabut nama presiden kedua ri soeharto dari tap mpr nomor 11 tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme (kkn).

mpr juga menyetujui pencabutan tap mprs nomor xxxiii/mprs/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari presiden sukarno.

lewat pencabutan itu, sukarno dinilai tidak terbukti melindungi partai komunis indonesia (pki).

selain itu, mpr juga mengambil langkah baru dengan ketentuan seluruh pelantikan presiden dan wakil presiden ri mendatang bakal ditetapkan melalui tap mpr.

tak seperti sebelumnya yang hanya ditulis di berita acara, dalam sidang akhir masa jabatannya mpr juga merekomendasikan agar wacana amandemen uud 1945.

kelimanya dapat dilanjutkan oleh dpr periode 2024-2029, anggota constitutional and administrative law society () herdiansyah hamzah 'castro' menilai pelbagai manuver itu sengaja dilakukan mpr di penghujung masa jabatan periode 2019-2024.

untuk mendorong posisi politik  'mengembalikan' lembaga tersebut di dalam tatanan hukum tata negara indonesia sebelum amandemen keempat uud 1945.

melalui pencabutan serta adanya ketentuan pelantikan presiden dan wakil presiden ri dengan tap mpr, menurutnya, mpr sedang berupaya membangun kembali otoritasnya sebagai lembaga legislatif.

"ada semacam intensi untuk menghidupkan kembali posisi  yang tujuannya jelas untuk mengembalikan otoritas mpr," jelasnya.

ia menjelaskan langkah pencabutan tap mpr yang dilakukan di era kepemimpinan bambang soesatyo sudah keliru sejak awal.

sesuai dengan ketentuan yang ada, kata dia, seharusnya tap mpr hanya bisa dicabut jika telah dikeluarkan tap mpr baru yang isinya menganulir ketentuan sebelumnya.

selain itu, castro mengingatkan pascaamendemen keempat uud 1945, mpr tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara.

oleh sebab itu, ia menyebut mpr sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum berupa tap mpr yang bersifat mengatur, melainkan hanya bisa bersifat penetapan semata.

"mustahil tap mpr bisa dibatalkan hanya dengan sekedar kesepakatan dalam rapat mpr, yang namanya tap mpr hanya bisa dicabut dengan tap mpr juga," tutur castro.

atas dasar itu semua, castro menilai rangkaian manuver yang dilakukan oleh mpr saat ini tidak ubahnya seperti upaya pengondisian dengan tujuan utama melakukan kembali amandemen uud 1945 atau perubahan kelima.

di sisi lain, ia juga menyebut adanya rekomendasi dari mpr agar wacana amendemen uud 1945 dapat dilanjutkan pada periode mendatang juga semakin menegaskan apabila tujuan utamanya memang ingin mengembalikan posisi mpr.

apabila wacana amendemen itu terwujud, kata castro, bukan tidak mungkin mpr bakal kembali memiliki kewenangan dan menjadi lembaga tertinggi melebihi presiden.

"kalau amendemen uud 1945 yang agendanya mengembalikan kedudukan mpr sebagai lembaga tertinggi maka semua bisa dilakukan," tuturnya.

"dia [mpr] yang pilih presiden, dia yang menentukan gbhn, kekuasaan tertinggi ada di dia, representasi kedaulatan rakyat ada di dia, semua bisa dilakukan," imbuhnya.

Tag
Share