Tegas! Begini Penjelasan Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tolak Restorative Justice Vadel Badjideh
Kuasa hukum Nikita Mirzani tolak Restorative Justice Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan--Grid.id/ Hana Futari
BACAKORAN.CO - Kasus hukum yang melibatkan aktris terkenal Nikita Mirzani dan kekasih putri sulungnya Vadel Badjideh kini memasuki fase baru yang semakin serius.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya menolak usulan restorative justice yang diajukan oleh Vadel.
Nikita Mirzani sebelumnya telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan serius terkait persetubuhan dan aborsi.
Menurut Fahmi Bachmid kliennya menilai bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan cara damai atau restorative justice.
BACA JUGA:Update ini Link Pengumuman CPNS Pasca Sanggah Kemenag 2024, Ada Namamu?
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Harapkan Aparatur Pemerintah Desa Jadi Pemimpin Berintegritas dan Inovatif
Pendapat Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kasus ini tidaklah sama dengan sengketa harta benda lainnya.
"Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut seorang anak yang belum dewasa menurut hukum, dan anak tersebut adalah putri Nikita Mirzani," jelas Fahmi.
Alasan inilah yang membuat Nikita merasa tidak mungkin memaafkan Vadel dan mengembalikan keadaan seperti semula.
Kuasa hukum Nikita juga menyoroti peran penting saksi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Foto Liar Viral di X, Pesta Ulang Tahun P Diddy Dihadiri Selebriti Top Dunia!
BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang: Apa Motif di Balik Aksi Ini?
Menurut Fahmi, saksi yang ada memiliki informasi yang sangat mendalam dan terpercaya mengenai kejadian tersebut.
Saksi-saksi ini diperoleh dari seseorang yang datang dari luar negeri dan memberikan dokumen serta bukti terkait.