bacakoran.co

Miris! Bela Pacar dari Pelecehan, Pria di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara Setelah Tonjok Pelaku Hingga Tewas

Buruh Makassar Terancam 7 Tahun Penjara, Dikarenakan Tewaskan Pria yang Lecehkan Kekasihnya--Ist

Menurut hasil visum, HL mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan di otak akibat benturan benda tumpul, yang diduga berasal dari pukulan HK. 

Akibat perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang membawa ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:Parah! Ojol di Tangsel Tega Culik dan Lakukan Pelecehan pada Anak, Para Ibu Hati-hati Modusnya Seperti Ini...

BACA JUGA:Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran Panik Keciduk Hapus 2100 Postingan Setelah Viral Pelecehan Verbal

Meskipun HK mengaku tidak menyangka pukulannya akan berujung kematian, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan atas insiden ini.

"Korban mengalami pendarahan di otak akibat pukulan keras yang mengakibatkan pembengkakan pada otaknya. Meskipun pelaku berusaha membela kekasihnya, tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian tetap dianggap sebagai tindak pidana," terang Kompol Nurhaeni dalam keterangannya kepada media.

Kasus ini menuai berbagai reaksi dari netizen, khususnya di media sosial X (dulu Twitter).

Banyak yang merasa bahwa tindakan HK adalah bentuk perlindungan diri dan seharusnya mendapat perlakuan hukum yang berbeda.

BACA JUGA:4 Nama Artis Jadi Korban Pelecehan Verbal Oleh Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Rakabuming, Siapa Saja?

BACA JUGA:Gak Ada Ampun! Pelaku Pelecehan di KRL Kini Diblokir KAI Commuter

Beberapa netizen berpendapat bahwa hukum di Indonesia terlalu keras terhadap mereka yang membela diri atau melindungi orang terdekat.

"Sungguh miris, melawan pelaku pencabulan malah jadi tersangka. Bagaimana kita mau melindungi orang yang kita cintai kalau hukum malah menekan kita?" tulis seorang pengguna X.

Ada juga yang berkomentar lebih tajam, "Kalau pacar kita dilecehkan di depan mata, apa kita harus diam aja? Harusnya ada pengecualian bagi orang yang melindungi diri atau orang terdekatnya."

Kasus ini membuka perdebatan panjang tentang penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Heboh! Moon Taeil Dikeluarkan dari NCT karena Skandal Pelecehan Seksual, Akun Diduga Korban Buka Suara...

Miris! Bela Pacar dari Pelecehan, Pria di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara Setelah Tonjok Pelaku Hingga Tewas

Ainun

Ainun


bacakoran.co - makassar kembali diguncang oleh kasus tragis yang melibatkan seorang buruh bernama hk (33) yang kini terancam hukuman 7 tahun .

hk diduga memukul hl (46) hingga tewas setelah menyaksikan kekasihnya, s, secara fisik oleh korban.

insiden ini bermula di jalan nusantara, makassar, saat hk menjemput sang kekasih yang bekerja di sebuah kafe.

dan langsung memicu emosi setelah melihat tindakan tak pantas yang dilakukan hl terhadap kekasihnya.

peristiwa ini terjadi pada minggu, 5 september 2024, sekitar pukul 01.00 wita. saat itu, hk datang menjemput kekasihnya, s, dari tempat kerjanya.

saat s berjalan menuju hk, tiba-tiba hl meraba bagian tubuh s, tepat di depan mata hk. menyaksikan kekasihnya dilecehkan, hk tak mampu menahan emosi dan langsung menghampiri hl.

tanpa banyak bicara, hk meninju hl hingga tersungkur di trotoar.

menurut wakapolres pelabuhan makassar, kompol nurhaeni, "pelaku tidak terima korban melecehkan kekasihnya dengan cara memegang payudara korban menggunakan tangan kanannya. pelaku kemudian langsung memukul korban hingga korban jatuh dan terkapar."

hl sempat dilarikan ke rs bhayangkara setelah kejadian tersebut.

namun, lima hari setelah mendapatkan perawatan intensif, nyawa hl tak tertolong. ia dinyatakan meninggal pada 19 september 2024 sekitar pukul 13.30 wita.

menurut hasil visum, hl mengalami patah tulang tengkorak dan di otak akibat benturan benda tumpul, yang diduga berasal dari pukulan hk. 

akibat perbuatannya, hk dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang membawa ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

meskipun hk mengaku tidak menyangka pukulannya akan berujung kematian, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan atas insiden ini.

"korban mengalami pendarahan di otak akibat pukulan keras yang mengakibatkan pembengkakan pada otaknya. meskipun pelaku berusaha membela kekasihnya, tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian tetap dianggap sebagai tindak pidana," terang kompol nurhaeni dalam keterangannya kepada media.

kasus ini menuai berbagai reaksi dari netizen, khususnya di media sosial x (dulu twitter).

banyak yang merasa bahwa tindakan hk adalah bentuk perlindungan diri dan seharusnya mendapat hukum yang berbeda.

beberapa netizen berpendapat bahwa hukum di indonesia terlalu keras terhadap mereka yang membela diri atau melindungi orang terdekat.

"sungguh miris, melawan pelaku pencabulan malah jadi tersangka. bagaimana kita mau melindungi orang yang kita cintai kalau hukum malah menekan kita?" tulis seorang pengguna x.

ada juga yang berkomentar lebih tajam, "kalau pacar kita dilecehkan di depan mata, apa kita harus diam aja? harusnya ada pengecualian bagi orang yang melindungi diri atau orang terdekatnya."

kasus ini membuka perdebatan panjang tentang penegakan di indonesia.

khususnya dalam situasi di mana seseorang merasa perlu bertindak untuk melindungi diri atau orang terdekat dari pelecehan.

meski begitu, dalam kacamata hukum, segala bentuk yang berujung kematian tetaplah dianggap sebagai tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

apapun pandangan publik, proses hukum terhadap hk masih berlangsung.

kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu mengedepankan sikap tenang dan tidak bertindak di luar batas.

bahkan dalam situasi yang memancing emosi.

Tag
Share