bacakoran.co

Gempar! Sertifikat Halal untuk Tuak, Beer, Tuyul dan Wine Muncul Lagi, MUI Tegaskan: Ini Pelanggaran Fatwa!

Beredar di sosial media prodok makanan dan minuman Wine, tuyul, beer dan tuak mendapat sertifikat halal --Kolase Bacakoran.co / X @mulkanjabariyan

Gempar! Sertifikat Halal untuk Tuak, Beer, Tuyul dan Wine Muncul Lagi, MUI Tegaskan: Ini Pelanggaran Fatwa!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co -  beredarnya informasi mengenai produk makanan dan minuman yang menggunakan nama seperti tuyul, tuak, bir dan wine yang mendapatkan sertifikat halal dari badan penyelenggara jaminan produk halal ().

padahal berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh majelis ulama indonesia () pemberian sertifikat halal untuk produk-produk tersebut tidak diperkenankan. 

seperti yang dikutip bacakoran.co dari x @mulkanjabariyan pada selasa (1/10/2024) memperlihatkan beberapa temuan masyarakat dengan sertifikat halal pada beer, tuak, wine dan tuyul.

"ditunjuknya yakul sepertinya emang sengaja untuk menyesatkan kemenag,perhatiin aja sejak dia jd menag , marwah kemenag semakin hancur lebur, masak web halal ada miras²," tulis x dikutip bacakoran.co  dari x @mulkanjabariyan.

menanggapi laporan ini, mui segera melakukan langkah-langkah konfirmasi, klarifikasi dan pengecekan menyeluruh.

dilansir bacakoran.co dari  pada selasa, 1 oktober 2024, mui mengadakan investigasi serta pertemuan untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus ini.

“penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa mui, juga tidak melalui komisi fatwa mui. karena itu mui tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, demikian ujar prof niam usai memimpin rapat klarifikasi dan tabayun.

ketua mui bidang fatwa prof asrorun niam sholeh, memimpin pertemuan yang diadakan secara hybrid di kantor mui.

berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa informasi tersebut benar adanya.

“sementara penerbitan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui mui dan menyalahi fatwa mui tentang standar halal,” ujarnya.

produk-produk tersebut mendapatkan sertifikat halal dari bpjph melalui mekanisme self declare, tanpa adanya audit dari lembaga pemeriksa halal, dan tanpa adanya penetapan kehalalan oleh komisi fatwa mui. 

prof niam menjelaskan bahwa penetapan halal seperti ini melanggar standar fatwa mui dan mui tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk tersebut.

dia menegaskan akan berkoordinasi dengan bpjph untuk mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang.

dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa kejadian itu valid dan dapat ditemukan buktinya di situs bpjph, meskipun nama-nama produk tersebut kemudian tidak lagi muncul di aplikasi bpjph.

prof niam juga menekankan pentingnya mengikuti standar halal yang ditetapkan oleh mui dalam proses sertifikasi halal.

dia menyoroti bahwa nama-nama produk yang terasosiasi dengan produk haram, baik dari segi rasa, aroma, maupun kemasan, tidak bisa dinyatakan halal.

fatwa mui no. 44 tahun 2020 menegaskan bahwa produk halal tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah kepada benda atau binatang yang diharamkan, seperti babi dan khamr, kecuali produk tersebut sudah dipastikan tidak mengandung unsur haram.

mengacu pada fatwa tersebut, prof niam mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam penetapan halal melalui mekanisme self declare lebih berhati-hati dan teliti.

dia menegaskan bahwa mui akan berkoordinasi dengan bpjph untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

kepercayaan publik terhadap produk halal harus dijaga dengan serius agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal di indonesia.

oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat harus sangat berhati-hati dan memastikan bahwa produk tersebut benar-benar halal.

proses produksi yang sederhana dan kepatuhan terhadap standar halal yang berlaku harus menjadi prioritas utama.

secara keseluruhan, fatwa mui no. 44 tahun 2020 menjelaskan bahwa produk yang tidak dapat disertifikasi halal mencakup produk yang menggunakan nama atau simbol yang berkonotasi negatif, produk yang berbentuk atau berdesain menyerupai babi dan anjing, serta produk yang menggunakan kemasan yang tidak pantas atau berbau erotis. 

 

dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal dapat mematuhi dan menjaga integritas sistem penjaminan produk halal di indonesia. kepercayaan masyarakat terhadap label halal harus dijaga dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di kalangan konsumen. mui berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan bahwa semua produk yang mendapatkan label halal telah memenuhi semua standar dan persyaratan yang ditetapkan.

Tag
Share