bacakoran.co

Sempat Jeblok, Harga Emas Antam Naik Lagi Catatkan Rekor Tertinggi, Cek Harganya Sekarang!

Harga emas antam hari ini kembali naik tinggi, catatkan rekor tertinggi sepanjang masa sentuh Rp1,464 juta per gram, naik Rp12.000.--istimewa

Sempat Jeblok, Harga Emas Antam Naik Lagi Catatkan Rekor Tertinggi, Cek Harganya Sekarang!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – setelah sempat jeblok, batangan 24 karat antam kembali bergairah.

harga hari ini naik tinggi hingga catatkan rekor tertinggi sepanjang masa.

pada perdagangan hari ini, rabu (2/10/2024), harga emas antam tembus rp1.464.000 per gram pada rabu (2/10/2024).

berdasarkan informasi dari situs resmi unit pengolahan dan , harga emas antam terkecil, yaitu 0,5 gram dijual seharga rp782.000 atau naik rp6.000 dari harga perdagangan sebelumnya.

lalu, emas antam berat 1 gram dibanderol seharga rp1.464.000 atau naik sebesar rp12.000 dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.

untuk emas antam berbobot 5 gram, harga saat ini sebesar rp7.095.000, naik rp60.000 dari harga sebelumnya.

sementara itu, emas antam berukuran 10 gram dipasarkan dengan harga rp14.135.000.

bagi yang ingin membeli emas dengan ukuran lebih besar, emas antam berukuran 25 gram bisa ditebus dengan harga rp35.212.000.

selanjutnya, harga emas antam bobot 50 gram ditawarkan rp70.345.000.

sedangkan untuk emas antam ukuran 100 gram, harganya mencapai rp140.612.000.

adapun emas antam berukuran 500 gram dijual seharga rp702.320.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram ditawarkan seharga rp1.404.600.000.

sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas antam berada di angka rp1.304.000 per gram.

nilai buyback ini meningkat rp12.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya.

perlu dicatat, harga buyback ini belum memperhitungkan pajak jika nominal penjualannya lebih dari rp10 juta.

sesuai dengan pmk no 34/pmk.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke antam dengan nominal di atas rp10 juta akan dikenakan pph 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang npwp.

sedangkan bagi yang tidak memiliki npwp dikenakan pph 22 sebesar 3 persen yang dipotong langsung dari nilai buyback.

selain itu, setiap pembelian emas batangan pun dikenakan pph 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang npwp dan 0,9 persen bagi non-npwp.

adapun setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong pph 22.

Tag
Share