bacakoran.co

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25%, Ini Pertimbangan dan Rinciannya!

LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan di Level 4,25% demi mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.--istimewa

LPS juga mengimbau nasabah dan calon nasabah untuk memahami besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku agar simpanan yang ditempatkan di bank bisa masuk ke dalam program penjaminan simpanan.

Di sisi lain, pihak perbankan diminta untuk memberikan informasi secara transparan kepada nasabah terkait besaran bunga penjaminan yang sedang berlaku.

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25%, Ini Pertimbangan dan Rinciannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum pada angka 4,25%.

keputusan ini berlaku mulai 1 oktober - 31 januari 2025.

ketua dewan komisioner lps, purbaya yudhi sadewa, merinci penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap berada di level 4,25%.

lalu tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas (valuta asing) di bank umum ditetapkan sebesar 2,25%.

sedangkan untuk simpanan rupiah di sebesar 6,75%.

keputusan ini, terang purbaya, didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk perkembangan suku bunga pasar, situasi ekonomi, likuiditas pasar, serta kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.

selain itu, lps juga mempertimbangkan langkah-langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri, mendukung sektor riil, dan memperkuat peran perbankan dalam penyaluran kredit.

lps pun berupaya memberikan ruang yang lebih luas bagi pengelolaan likuiditas dan suku bunga di sektor perbankan.

tingkat bunga penjaminan ini mencerminkan batas wajar dari suku bunga simpanan perbankan yang dipengaruhi oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri, tingkat persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana masyarakat.

serta berbagai faktor yang bersifat antisipatif untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

lps juga mengimbau nasabah dan calon nasabah untuk memahami besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku agar simpanan yang ditempatkan di bank bisa masuk ke dalam program penjaminan simpanan.

di sisi lain, pihak perbankan diminta untuk memberikan informasi secara transparan kepada nasabah terkait besaran bunga penjaminan yang sedang berlaku.

Tag
Share