bacakoran.co – kasus yang menjerat personil akhirnya telah diputuskan oleh hakim.
hakim yang berada di pengadilan distrik seoul barat telah mengeluarkan denda dalam suatu ringkasan putusan yang telah dibuta pada minggu lalu setelah kasus tersebut dirujuk ke penuntutan, kata seorang pejabat pengadilan pada hari senin ( 30/9).
dalam hal ini suga bts didenda 15 juta won ( setara dengan rp174,4 juta) oleh pihak pengadilan.
diketahui bahwa suga sendiri merupakan penulis lagu dan juga rapper, pada bulan agustus kemarin ia meminta maaf atas kejadian tersebut.
“dia juga menambahkan atas tingkah cerobohnya dan mengakui salah” pihak kepolisian juga mencabut sim- nya sebagai buntut atas mabuk saat mengemudi.
yang di mana dalam hal ini suga dinyatakan bersalah dengan mengendarai skuter dengan kadar alkohol dalam jarak jauh yang yang telah diizinkan.
diketahui kadar alkohol yang diminum oleh suga bts tersebut mencapai 0,227 persen.
berdasarkan hukum yang telah ditetapkan di korea selatan, mengemudi dengan kadar alkohol yang melebihi dari 0,2 persen maka akan bisa dihukum penjara sampai 5 tahun. atau denda maksimal 20 juta won atau kalau dirupiahkan rp229.786.314.
walau kini suga sendiri sedang menjalani tugas wajib militernya, pihak administrasi tenaga kerja militer seoul memastikan agar suga akan dihukum sesuai dengan hukum lalu lintas, bukan dengan hukum militer.
karena kejadian tersebut terjadi pada saat di luar jam kerja resminya.
dilansir dari tempo.co sebelumnya pada akhir agustus kemarin, suga sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya melalui sebuah surat yang berisikan tulisan tangan.
yang di mana dalam surat tersebut berisi bahwa dia mengakui dan juga sangat menyesal juga merasa telah mencoreng nama besar dan nama baik dari serata juga telah mengecewakan para penggemarnya.
“ saya telah meninggalkan noda besar pada kenangan berharga yang telah saya buat bersama para anggota dan juga penggemar, dan saya telah mencoreng nama baik bts,” tulis suga disurat tersebut.