bacakoran.co - sebelum kalian menentukan pilihan untuk menjadi yang akan menjadi penentu dimasa depan tentu kalian harus mencermati kelebihan dan kekurangan terlebih dahulu.
terhadap pilihan yang telah kalian tetapkan, untuk menyikapi hal ini menteri panrb sendiri juga memberi tahu buat para calon pppk ataupun cpns.
agar harus benar-benar mencermati setiap persyaratan dan juga pendaftaran untuk formasi pppk ataupun cpns.
mulai dari dokumen yang harus dipersiapkan dan juga mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan bagi setiap instansi.
setelah kalian telah memahami seperti apa ketentuan dan bagaimana cara kerja baik itu cara kerja ketika menjadi pppk ataupun menjadi
pikir dan cermati terlebih dahulu suatu pilihan agar tidak menyesal dikemudian hari.
berikut ini 5 kekurangan dan kerugian ketika menjadi pppk.
1. memiliki kerja dalam periode tertentu
menurut pasal 7 uu nomor 5 tahun 2014, bahwa pppk yang tergolong sebagai pegawai yang memiliki perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian yang sesuai dengan kebutuhan dari instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
yang menjelaskan bahwa perjanjian kerja pppk akan diperpanjang dengan berkala sesuai kebutuhan dari pihak instansi terkait.
di dalam situasi ini pppk akan dipekerjakan sesuai waktu yang dibutuhkan oleh pihak instansi terkait.
bisa saja pppk diputus hubungan kerjanya saat tidak dibutuhkan lagi atau masa kontrak kerjanya sudah habis.
2. tidak ada kenaikan pangkat
pada situasi ini ketika kalian telah terpilih menjadi pppk maka kalian harus siap-siap tidak naik pangkat, kenapa?
karena pppk sendiri tidak memiliki kepastian dan durasi waktu untuk kenaikan pangkat hal ini juga disebabkan karena regulasi yang terkait hanya bisa dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintahan,
pppk juga dapat menaikkan pangkat seseorang apabila dari instansi pemerintahan tersebut memiliki kekosongan jabatan berpangkat yang harus di isi.
3. memiliki risiko tinggi saat naik pangkat
poin ketiga ini masih berkaitan dengan pembahasan yang kedua yang berbicara mengenai kenaikan pangkat pppk.
untuk melakukan perlu terlebih dahulu mendaftar dan mengisi jabatan yang kosong.
jika ingin naik jabatan pppk harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya dan barulah mengisi jabatan yang kosong tersebut.
tetapi untuk kenaikan jabatan ini juga harus mengikuti prosedur dan tes terlebih dahulu ada beberapa kemungkinan.
antara lulus dan tidak jika tidak maka jabatan kalian akan hilang dan kalian juga tidak bisa naik jabatan.
maka dari itu pertimbangkan secara matang .
4. tidak memiliki jaminan hari tua
berbeda dengan pns, pppk sendiri tidak memiliki gaji pensiunan atau jaminan di hari tua.
maka dari itu pppk memiliki gaji yang lebih tinggi dari pns karena kelebihan itulah merupakan hasil dari pemotongan jatah pensiunan untuk pppk.
yang digabungkan langsung sebagai gaji bulanan.
5. pppk tidak bisa langsung menjadi cpns
menurut pasal 99 uu 5 tahun 2014, mengatakan bahwa pppk itu tidak bisa di angkat secara langsung menjadi pns.
karena sesuai dengan yang telah disepakati bahwa pppk itu adalah pekerjaan yang memiliki durasi yang telah ditentukan.
jika pppk ingin menjadi pns tentulah harus mengikuti prosedur dan proses seleksi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan undang- undang.