Hakim Bakal Mogok Kerja Menuntut Kenaikan Gaji, DPR: Ayo Tunjukkan Kenegarawanan
Ilustrasi, Isu Hakim Mogok kerja mulai 7 hingga 11 Oktober 2024--prabumulihpos.bacakoran.co
"Kami ini adalah wakil-wakil rakyat, termasuk menyuarakan aspirasi para hakim. Masalah ini akan dibicarakan di Komisi III untuk menyampaikan keinginan para hakim," tuturnya.
Sebagai informasi ribuan hakim di seluruh Indonesia mengancam akan melakukan mogok kerja massal dengan mengambil cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
Tindakan ini merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim dalam 12 tahun terakhir.
Pertanyaannya adalah, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima para hakim selama ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, gaji hakim di Indonesia bervariasi tergantung pada jenjang karier dan lama masa jabatan.
Hakim pada Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu sebesar Rp 2.064.100 per bulan.
BACA JUGA:Klarifikasi Video 'Syur' Erin Bugis di Dalam Mobil Brio Yang Beredar di X: Saya Diancam
Sementara itu, hakim pada Golongan III dengan masa pengabdian selama 30 tahun dapat menerima gaji maksimal hingga Rp 4 juta per bulan.
Cucun mengungkapkan bahwa DPR akan terus memperjuangkan hak-hak para hakim.
"Kami akan terus berdiskusi dan mencari solusi terbaik agar para hakim mendapatkan hak yang layak," tegasnya.