bacakoran.co

Terbakar Cemburu! Suami di Lampung Tega Tembak Istri dengan Senjata Rakitan, ini Kronologinya

Suami di Lampung Tengah Tembak Istri Gara-Gara Cemburu Pakai Senjata Api Rakitan--Ist

BACAKORAN.CO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Tengah semakin memprihatinkan.

Seorang suami, Muhammad Rifai, tega menembak istrinya sendiri menggunakan senjata api rakitan karena terbakar api cemburu.

Insiden ini terekam dalam CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Pelaku diketahui menembak istrinya hingga menyebabkan luka di bagian lengan kanan.

BACA JUGA:Video KDRT Viral! Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti Ditangkap Pihak Kepolisian

BACA JUGA:Istri Baim Wong, Paula Verhoeven? Pergi Umrah Tanpa Minta Izin Suaminya

Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat kabur selama tiga hari sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Reskrim Polres Lampung Tengah.

Motif penembakan ini diduga kuat dipicu oleh kecemburuan terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam hubungan rumah tangga mereka.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, pelaku kini menghadapi pasal berlapis.

Termasuk pasal kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang darurat terkait penggunaan senjata api rakitan.

BACA JUGA:Suami Ketangkep Narkoba, Tengku Dewi Bilang I’m Okay dan Berterima Kasih, Reaksinya Bikin Publik Kaget!

BACA JUGA:Tiktokers Rachelfa Diduga Berselingkuh dengan Suami Beranak 2, Gak Malu Sampai Pamer di Instagram?

Jika terbukti terlibat dalam kejahatan lain seperti narkoba, pelaku juga akan dikenakan pasal tambahan.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai 20 tahun penjara.

Terbakar Cemburu! Suami di Lampung Tega Tembak Istri dengan Senjata Rakitan, ini Kronologinya

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kasus (kdrt) di lampung tengah semakin memprihatinkan.

seorang suami, muhammad rifai, tega menembak istrinya sendiri menggunakan senjata api rakitan karena terbakar api cemburu.

insiden ini terekam dalam cctv dan menjadi di media sosial.

pelaku diketahui menembak istrinya hingga menyebabkan luka di bagian lengan kanan.

setelah kejadian tersebut, pelaku sempat kabur selama tiga hari sebelum akhirnya ditangkap oleh tim reskrim polres lampung tengah.

motif penembakan ini diduga kuat dipicu oleh kecemburuan terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam hubungan rumah tangga mereka.

menurut kapolres tengah, akbp andik purnomo sigit, pelaku kini menghadapi pasal berlapis.

termasuk pasal kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang darurat terkait penggunaan senjata api rakitan.

jika terbukti terlibat dalam kejahatan lain seperti narkoba, pelaku juga akan dikenakan pasal tambahan.

ancaman yang dihadapi pelaku mencapai 20 tahun penjara.

korban saat ini tengah menjalani perawatan setelah menjalani operasi akibat luka tembak.

keluarga korban disarankan untuk melanjutkan perawatan di rumah sakit pemerintah guna mendapatkan penanganan yang lebih baik.

kasus ini menyoroti semakin tingginya angka dan penggunaan senjata api ilegal di wilayah lampung tengah.

polisi terus mendalami kasus ini dan mengejar keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Tag
Share