bacakoran.co

Calon Pelamar Merapat! Inilah Persyaratan PPPK 2024 yang Wajib Dipenuhi, Ada Apa Aja Ya?

Persyaratan, Dokumen Berkas yang Wajib Dipenuhi Pelamar PPPK 2024-Pinterest -

Calon Pelamar Merapat! Inilah Persyaratan PPPK 2024 yang Wajib Dipenuhi, Ada Apa Aja Ya?

Nurul

Nurul


bacakoran.co - badan kepegawaian negara (bkn) telah mengumumkan syarat-syarat pendaftaran untuk 2024.

detail mengenai pendaftaran pppk 2024, termasuk persyaratan berkas dan dokumen serta jadwal, dapat ditemukan dalam surat nomor 6610/b-ks.04.01/sd/k/2024.

pendaftaran seleksi pppk periode i akan dimulai pada 1 oktober 2024, sedangkan periode ii akan dimulai pada 17 november 2024, dan proses pendaftarannya dapat dilakukan secara online di situs .

jadwal seleksi pendaftaran pppk untuk formasi tahun anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks thk ii, dan tenaga non-asn yang tercatat dalam data bkn adalah pada 1 oktober 2024.

calon pelamar pppk 2024 dapat mempelajari syarat-syarat yang ditetapkan oleh panitia sebelum melakukan pendaftaran secara online.

pemerintah memfokuskan untuk mengisi posisi fungsional guru di lembaga daerah serta jabatan fungsional di bidang kesehatan.

persyaratan pendaftaran pppk 2024

diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk latar belakang dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

berikut adalah berbagai persyaratan yang harus diperhatikan oleh setiap pelamar yang ingin mendaftar untuk pppk 2024:

1. persyaratan umum pendaftaran pppk 2024

- warga negara indonesia (wni)

- usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

- tidak pernah menjalani hukuman penjara

- memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi jabatan yang dilamar.

2. persyaratan dokumen berkas pppk 2024

- pasfoto: dokumen ini berupa scan pasfoto dengan latar belakang merah, berukuran maksimal 200 kb, dan bertipe file jpeg/jpg.

- swafoto/selfie: dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 kb dan bertipe file jpeg/jpg.

- kartu keluarga (kk): dokumen ini berupa scan kk dengan ukuran maksimal 200 kb dan bertipe file jpeg/jpg.

- kartu tanda penduduk (ktp): dokumen ini berupa scan ktp atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 kb dan bertipe file jpeg/jpg.

- ijazah dan sertifikat pendidik (serdik)/surat tanda registrasi (str): dokumen ini berupa scan ijazah dan serdik/str dengan ukuran maksimal 800 kb dan bertipe file pdf.

- transkrip nilai: dokumen ini berupa scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 kb dan bertipe file pdf.

- surat penugasan guru: dokumen ini berupa scan surat penugasan guru (untuk thk-2) dengan ukuran maksimal 500 kb dan bertipe file pdf.

- surat lamaran: dokumen ini mencakup informasi data diri pelamar serta pernyataan untuk mendaftar sebagai pppk, disertai meterai.

- surat keterangan kerja: dokumen ini menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga, dilengkapi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

- surat pernyataan data diri pelamar: dokumen ini berisi pernyataan data diri pelamar yang menyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran sebagai pppk, juga disertai meterai.

dokumen dan berkas yang dibutuhkan, serta , dapat bervariasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Tag
Share