bacakoran.co – setelah stagnan di awal pekan, harga emas batangan 24 karat antam dan ubs di mengalami pergerakan.
pada perdagangan hari ini, selasa (8/10/2024), mengalami penurunan, sementara justru naik.
harga terendah untuk emas batangan ubs saat ini dijual seharga rp782.000.
berdasarkan informasi dari situs resmi pegadaian, emas antam 24 karat dengan berat 0,5 gram dibanderol rp809.000.
angka ini turun rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat rp811.000 pada senin (7/10/2024).
sebaliknya, emas ubs berukuran 0,5 gram dipatok rp782.000 atau naik sebesar rp6.000 dari rp776.000 pada hari sebelumnya.
jika melihat perbandingan harga pekan lalu, 1 oktober 2024, harga emas antam dan ubs menunjukkan peningkatan.
emas antam 0,5 gram naik sebesar rp7.000 dari rp802.000, sedangkan emas ubs melonjak rp19.000 dari harga rp763.000.
untuk ukuran 1 gram, emas antam di pegadaian dijual seharga rp1.515.000.
sementara emas ubs dijual seharga rp1.445.000.
lalu, emas antam 24 karat bobot 5 gram dihargai rp7.345.000, sedangkan emas ubs dengan ukuran yang sama dijual seharga rp7.083.000.
untuk emas batangan ukuran 10 gram, antam dibanderol rp14.632.000, sementara ubs bisa ditebus seharga rp14.090.000.
adapun emas cetakan antam ukuran 50 gram dijual di harga rp72.822.000, sementara ubs dengan ukuran yang sama dibanderol seharga rp70.167.000.
berikutnya, emas antam berat 100 gram dijual seharga rp145.563.000, sedangkan ubs dihargai rp140.279.000.
sedangkan emas antam ukuran terbesar di pegadaian, yakni 1.000 gram dijual ditawarkan seharga rp1.454.065.000.
adapun pembelian emas di pegadaian dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor pegadaian atau secara online melalui aplikasi yang bisa diunduh di playstore atau appstore.
setiap transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan (pmk) no. 34/pmk.10/2017.
untuk penjualan kembali (buyback) emas ke pt antam senilai lebih dari rp10 juta, pemilik npwp dikenakan pajak penghasilan (pph) 22 sebesar 1,5 persen.
sedangkan pemilik non-npwp dikenakan pajak sebesar 3 persen.
potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai buyback.
sementara itu, untuk pembelian emas, pph 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki npwp dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki npwp.
setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan pph 22 sesuai dengan peraturan yang berlaku.