Pelamar PPPK Guru dan Teknis Wajib Catat! Cara Bikin Surat Keterangan Aktif Bekerja Ternyata Gampang Banget
Cara membuat surat keterangan aktif bekerja, simak penjelasannya disini-Pinterest-
BACA JUGA:2 Masalah Serius Muncul Di Pendaftaran PPPK Gelombang Pertama, Bagaimana Nasib Pelamar Kedepannya?
2. Kop Surat Sekolah
Bagian atas surat harus mencantumkan kop surat yang berisi nama, alamat dan logo sekolah.
3. Judul dan Nomor Surat
Judul surat harus ditulis dengan jelas sebagai "Surat Keterangan Aktif Mengajar", dan nomor surat perlu dicantumkan sesuai dengan urutan administrasi yang berlaku di sekolah.
BACA JUGA:Calon PPPK 2024 Wajib Tau! Apa Saja Tes yang Ada Pada Saat Seleksi
4. Identitas Kepala Sekolah
Cantumkan nama kepala sekolah, NIP, jabatan dan unit kerjanya, yang biasanya berupa SMA atau SMP Negeri di bawah dinas pendidikan setempat.
5. Identitas Guru
Tuliskan identitas pelamar, termasuk nama lengkap, NIP (jika ada), jabatan, unit kerja dan instansi terkait, seperti "Guru Biologi di SMA Negeri X di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur."
BACA JUGA:Jangan Kelewat! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 1, Intip Informasinya Disini
BACA JUGA:Simak! Kemenhub Umumkan Seleksi PPPK 2024: Ini Kriteria, Syarat dan Jadwal
6. Pernyataan Keaktifan Mengajar
Sertakan pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar aktif mengajar di sekolah tersebut selama minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.
7. Tanda Tangan dan Cap Sekolah
Surat harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan disertai cap resmi. Tanggal pembuatan surat juga harus sesuai dengan periode pendaftaran agar dapat diterima.
BACA JUGA:Siap Lolos Seleksi PPPK? Simak 6 Contoh Deskripsi Diri di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian
BACA JUGA: Proses Seleksi PPPK 2024: Tanpa Passing Grade, Ketahui Hal Penting ini!
Surat keterangan aktif mengajar dan surat keterangan aktif bekerja merupakan dokumen penting dalam pendaftaran PPPK 2024.
Pelamar PPPK harus memastikan surat ini disusun sesuai dengan ketentuan yang ada, lengkap dengan tanda tangan dan cap resmi.