bacakoran.co

2 Sejoli Curanmor di Palembang Diamankan Polisi Setelah Berhasil Melakukan Aksinya Sebanyak 5 Kali

pelaku curanmor di palembang berhasil diamankan polisi--radar bojonegoro

2 Sejoli Curanmor di Palembang Diamankan Polisi Setelah Berhasil Melakukan Aksinya Sebanyak 5 Kali

Desta

Desta


bacakoran.co - sepasangan kekasih ade oyeng juniko (24) dan vivi (22) di palembang akhirnya berasil ditangkap oleh kepolisian.

sejoli ini ditangkap polrestabes palembang karena aksinya viral mencuri sepeda motor, bahkan sudah lima kali beraksi.

pada saat penangkapan pelaku, polisi lebih dulu menangkap oyeng bahkan sempat terjadi baku tembak saat penangkapan ini berlangsung. 

kemudian polisi juga berhasil menangkap vivi, kekasih oyeng yang ikut beraksi mencuri motor hanya berselang 2 hari setelah penangkapan pertama.

 

oyeng adalah seorang resedivis kambuhan dan tercatat sebagai warga jalan puncak sekuning kecamatan ib i, palembang.

sedangkan kekasihnya, vivi adalah warga jalan soekarno hatta, sukarami palembang.

"jadi benar pelaku ini merupakan to kita dan resevidis kambuhan yang kerap beraksi di kota palembang," ungkap kapolrestabes palembang kombes pol harryo sugihartono.

harryo mengatakan, saat dilakukan penangkapan oyeng sempat melawan petugas dan menembak ke arah petugas.

sehingga petugas harus melumpuhkan kaki sebelah kanan sebelem akhirnya berhasil menangkap pelaku.

sedangkan dari hasil pengembangan, lanjut harryo, petugas berhasil mengamankan vivi, kekasih pelaku setelah oyeng 2 hari ditangkap.

"kami tangkap vivi usai oyeng pelaku utama ditangkap, vivi sempat kabur," ungkapnya. 

dari hasil penyelidikan, sambung harryo, pelaku ini sudah 5 kali beraksi di kota palembang, mulai bulan juni hingga oktober ini.

"ada 5 laporan polisi, terkait kasus curanmor yang dilakukan pelaku oyeng," beber harryo kembali.

selain mengamankan passngan dua sejoli ini, lebih jauh kapolrestabes palembang ini mengatakan, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

"lalu 1 buah senjata tajam milik pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 stel pakaian pelaku, 1 unit motor milik korban, rekaman cctv saat pelaku melakukan pencurian," beber harryo.

atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 khup dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, dan ditambah pasal undang-undang darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

sedangkan, oyeng mengakui jika dirinya sudah beraksi 5 kali melakukan aksi curanmor.

"motor itu saya jual ke dusun pak ranmor,  setiap motor saya juga seharga rp 2 juta. dan yang habis untuk makan," akunya. 

ketika ditanya soal senpi, oyeng menjawab, senpi itu ia miliki karena ada seseorang yang bergadai kepada dirinya. 

" ada orang begadia pak, rp 2,5 juta. lalu saya ambil. dan baru sekali itu saya gunakan," ungkapnya. 

Tag
Share