bacakoran.co

Viral! Manajer Rumah Sakit Mata di Kota Makassar Diciduk Polisi Karena Ajak Bawahan Hubungan Intim, Cek Sini!

Manajer Rumah Sakit Mata di Kota Makassar Diciduk Polisi-disway.id-

Korban juga mengalami trauma dan depresi akibat kejadian yang menima dirinya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:Viral! Fakta-fakta Video Asusila Pelajar Demak, Berhubungan Tidak Sekali dan Disaksikan 9 Teman

BACA JUGA:Innalillahi! 4 Fakta Mengejutkan HA Anggota DPRD Singkawang Terduga Pelaku Asusila Anak yang Tetap Dilantik

"Ancaman maksimal 12 tahun pernjara," jelas Devi.*

Viral! Manajer Rumah Sakit Mata di Kota Makassar Diciduk Polisi Karena Ajak Bawahan Hubungan Intim, Cek Sini!

Chairil

Chairil


bacakoran.co - viral di media sosial di sebuah , sulawesi selatan, tengah berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mengajak bawahannya untuk berhubungan intim.

dari informasi yang beredar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolrestabes makassar.

kasat reskrim polrestabes makassar kompol devi sujana menjelaskan kasus tersebut diselidiki unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) satuan reserse kriminal polrestabes makassar setelah menerima laporan korban yang mengalami dari pelaku.

dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, termasuk pemeriksaan korban berinisial (24) serta saksi-saksi, maupun pemeriksaan terlapor, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"korban dengan pelaku ada hubungan kerja. pelaku atasan langsung korban. jabatannya general affair sehingga jadi bentuk ancaman kepada korban agar tidak langsung melapor. takut kehilangan pekerjaan dan malu," terang devi pada rabu 9 oktober 2024.

devi menjelaskan, pelecehan terhadap korban terjadi lebih dari sekali sejak mei 2024.

tersangka melecehkan korban dengan meraba bagian sensitif tubuhnya.

bahkan pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim.

"pengakuan dua kali di ruangan tertutup dan tidak terdapat cctv. sebelum melapor ke sini berkonsultasi dengan psikiater," ungkap devi.

devi juga menambahkan, korban lama melaporkan kasus tersebut karena rasa tertekan yang dialami baik langsung maupun tidak langsung.

juga mengalami trauma dan depresi akibat kejadian yang menima dirinya.

polisi menjerat tersangka dengan pasal 6c undang-undang (uu) nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (tpks).

"ancaman maksimal 12 tahun pernjara," jelas devi.*

Tag
Share