bacakoran.co

Mobil Ambulans di Tolak Isi BBM di SPBU Penggaron Semarang Viral di Media Sosial

Viral video sebuah mobil ambulans di tolak isi BBM di SPBU Penggaron Semarang--Disway

“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa mobil ambulans adalah jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

BACA JUGA:PNM dan Unilever Lanjutkan Kolaborasi Jalankan Program Bu Karsa di 7 Kota

BACA JUGA:Raline Shah dan Brian Amstrong Kompak Bantah Pernah Menikah, Netizen Malah Heran Tentang Hal Ini

“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” jelasnya. 

Meskipun begitu, pihaknya akan membantu pendaftaran QR code Biosolar bersy untuk SPBU itu dan akan memberikan voucher pengisian BBM non subsidi Dex Series. 

Mobil Ambulans di Tolak Isi BBM di SPBU Penggaron Semarang Viral di Media Sosial

Ayu

Ayu


bacakoran.co - sebuah video menunjukkan mobil yang membawa keranda jenazah pada bagian luar sempat mengantre tetapi ditolak saat mengisi bbm di spbu penggaron, kota semarang, kamis (10/10/2024) viral di media sosial. 

dalam sebuah video yang diunggah akun instagram @beritasemaranghariini, ambulans itu diketahui hendak mengisi biosolar bersubsidi di spbu jalan brigjen sudiarto semarang. 

video ambulans yang beredar di media sosial itu pun menjadi sorotan warganet. 

faktanya bahwa ambulans itu tidak memiliki qr code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan mati. 

“ambulans tersebut tidak memiliki qr code untuk pembelian solar bersubsidi,” kata area manager communication, relations, & corporate social responsibility jawa bagian tengah pt pertamina patra niaga, brasto galih nugroho dalam keterangannya, dikutip dari laman inews semarang, kamis (10/10). 

ia mengatakan bahwa mobil ambulans itu juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati. 

“pendaftaran qr code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan qr code sudah terhubung dengan korps lalu lintas kepolisian negara republik indonesia (korlantas polri),” katanya. 

lebih lanjut, ia menerangkan bahwa mobil ambulans itu juga awalnya berencana menggunakan qr code mobil chevrolet yang ada pada spbu tersebut. 

“hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu qr code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” katanya. 

dikatakannya juga, apabila masyarakat memiliki kendaraan dengan nomor yang mati, maka bisa mendatangi lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh polri. 

“kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas spbu untuk selalu menjalankan standar operasional prosedur (sop) saat melayani konsumen bbm bersubsidi,” katanya.

ia juga menjelaskan bahwa mobil ambulans adalah jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai peraturan presiden nomor 191 tahun 2014.

“namun mengacu peraturan badan pengatur hilir migas (bph migas) nomor 6 tahun 2013 dan surat keputusan bph migas nomor 4 tahun 2020, badan penyalur bbm bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan bbm bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” jelasnya. 

meskipun begitu, pihaknya akan membantu pendaftaran qr code biosolar bersy untuk spbu itu dan akan memberikan voucher pengisian bbm non subsidi dex series. 

Tag
Share