Berikut Formasi PPPK Kominfo 2024, Berdasarkan Besaran Gaji dan Dokumen yang Dibutuhkan
Yuk disimak formasi untuk PPPK Kominfo 2024 beserta Besaran gaji yg didapat-Pinterest -
• Memiliki Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani pimpinan unit;
• Memiliki Surat Tanda Registrasi untuk pendaftar jabatan Dokter Ahli Pertama;
• Harus Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti pencatatan kependudukan lain;
BACA JUGA:Simak! Kemenhub Umumkan Seleksi PPPK 2024: Ini Kriteria, Syarat dan Jadwal
BACA JUGA:Calon Pelamar Merapat! Inilah Persyaratan PPPK 2024 yang Wajib Dipenuhi, Ada Apa Aja Ya?
• Memiliki Surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan menggunakan tinta hitam, tujuan surat Menteri Komunikasi dan Informatika, ditandatangani, dan dibubuhi dengan meterai atau e-meterai Rp10.000;
• Mempunyai Surat pernyataan sesuai format yang berlaku;
• Memiliki Scan ijazah asli berwarna, lulusan luar negeri sudah disetarakan ijazahnya;
• Mempunyai Scan transkrip nilai asli berwarna;
BACA JUGA:Calon Pelamar Merapat! Inilah Persyaratan PPPK 2024 yang Wajib Dipenuhi, Ada Apa Aja Ya?
BACA JUGA:4 Langkah Cek NIK Untuk Ikut Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1, Pastikan Namamu Terdaftar!
• Memiliki Surat Keterangan Pengalaman Bekerja;
• Dokumen pendukung lain sesuai persyaratan masing-masing jabatan.
3. Berikut Tahapan Untuk Seleksi PPPK Kominfo 2024
• Seleksi Administrasi