bacakoran.co – aktivitas produksi sebuah pabrik yang berlokasi di bandung, jawa barat dihentikan sementara.
penyebabnya, pabrik tersebut diduga terlibat dalam pelanggaran sistemik yang berpotensi membahayakan keamanan produk.
dalam pernyataan resminya yang dikutip minggu (13/10/2024) menyatakan langkah ini diambil setelah muncul laporan terkait adanya 'mafia skincare' yang viral beberapa waktu lalu.
"atas pelanggaran tersebut, bpom memberikan sanksi berupa penghentian sementara produksi dan distribusi kosmetik, serta penutupan sementara akses pengajuan notifikasi," tulis bpom dalam keterangannya.
sanksi ini akan berlangsung selama 30 hari, atau hingga perbaikan dan langkah pencegahan yang diperlukan—disebut sebagai corrective action preventive action (capa)—telah diselesaikan.
saat ini, bpom juga sedang melakukan investigasi lebih lanjut guna menindaklanjuti temuan tersebut.
jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, bpom akan melanjutkan proses penyidikan secara hukum (pro justitia), sambil tetap mematuhi prinsip praduga tak bersalah.
sebelumnya, beredar viral di media sosial laporan mengenai pengusaha skincare berlabel biru yang tidak memenuhi ketentuan dan dianggap membahayakan konsumen.
skincare dengan label biru seharusnya hanya diperoleh melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter, serta tidak dijual secara bebas.
jika beredar tanpa prosedur tersebut, distribusinya dianggap ilegal.
bpom mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk obat, makanan, dan kosmetik.
“konsumen diimbau selalu untuk 'cek klik'—cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa,” terang bpom.
informasi tentang produk yang telah memiliki izin edar dapat diperiksa melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi bpom mobile.