bacakoran.co

Siap Menghadapi Pendaftaran PPPK 2024? Inilah Solusi bagi Honorer yang Tidak Memiliki Sertifikat

Inilah Solusi bagi Honorer yang Tidak Memiliki Sertifikat Bagi Para Pelamar PPPK 2024-Pinterest -

BACAKORAN.CO - Banyak tenaga honorer diperkirakan menghadapi kendala pendaftaran PPPK 2024 karena tidak memiliki sertifikat keahlian yang diperlukan.

Sertifikat ini merupakan syarat krusial untuk mengikuti seleksi PPPK, sehingga banyak honorer merasa terhambat dalam memenuhi persyaratan itu.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan calon pelamar PPPK, mengingat banyak honorer berpengalaman yang tidak memiliki dokumen resmi yang diakui.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mencantumkan syarat bagi tenaga honorer untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

BACA JUGA:Catat, Ini 27 Formasi PPPK di Kementerian BUMN 2024, Untuk Lulusan SMA, D3, D4 dan S1, Bisa Daftar!

BACA JUGA:Ketahui, Begini Cara Agar Guru Swasta Bisa Daftar PPPK 2024, Sudah Tau?

Persyaratan ini meliputi kriteria tertentu yang ditetapkan untuk memastikan bahwa pelamar PPPK memiliki kompetensi yang tepat.

Situasi ini menjadi perhatian utama bagi honorer yang ingin beralih menjadi pegawai tetap, mengingat ketatnya proses seleksi PPPK dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Pasal 23 Ayat 1 huruf (h) “Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan”.

Ketentuan mengenai sertifikasi keahlian tertentu yang disebutkan dalam ayat (1) huruf (h) ditentukan oleh Menteri bagi calon pelamar PPPK.

BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK 2024 Tahap 1 dan 2, Yuk Persiapkan Diri!

BACA JUGA:Hati-Hati! Scan Dokumen dengan HP Berisiko Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024

Ayat (4) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 “Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri”. 

Ayat (5) “Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri”.

Siap Menghadapi Pendaftaran PPPK 2024? Inilah Solusi bagi Honorer yang Tidak Memiliki Sertifikat

Nurul

Nurul


bacakoran.co - banyak tenaga honorer diperkirakan menghadapi kendala pendaftaran 2024 karena tidak memiliki sertifikat keahlian yang diperlukan.

sertifikat ini merupakan syarat krusial untuk mengikuti seleksi pppk, sehingga banyak honorer merasa terhambat dalam memenuhi persyaratan itu.

kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan , mengingat banyak honorer berpengalaman yang tidak memiliki dokumen resmi yang diakui.

permenpanrb nomor 6 tahun 2024 mencantumkan syarat bagi tenaga honorer untuk mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) 2024.

persyaratan ini meliputi kriteria tertentu yang ditetapkan untuk memastikan bahwa pelamar pppk memiliki kompetensi yang tepat.

situasi ini menjadi perhatian utama bagi honorer yang ingin beralih menjadi pegawai tetap, mengingat ketatnya proses seleksi pppk dan yang harus dipenuhi.

pasal 23 ayat 1 huruf (h) “memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan”.

ketentuan mengenai sertifikasi keahlian tertentu yang disebutkan dalam ayat (1) huruf (h) ditentukan oleh menteri bagi calon pelamar pppk.

ayat (4) permenpanrb nomor 6 tahun 2024 “bagi pelamar pengadaan pppk dapat diberikan penambahan nilai seleksi kompetensi teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri”. 

ayat (5) “jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina jf untuk mendapat persetujuan menteri”.

ayat (6) instansi pembina jf dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

honorer tidak memiliki sertifikat keahlian

terkait calon pelamar pppk yang tidak memiliki , ketua umum perkumpulan honorer k2 indonesia (phk2i), sahirudin anto, menyatakan bahwa banyak tenaga honorer di sektor teknis yang tidak memiliki sertifikat.

sebagai dampaknya, mereka tidak bisa menyelesaikan proses pendaftaran yang diperlukan di dalam sistem resume pppk 2024, sehingga menghalangi kesempatan mereka untuk ikut serta.

situasi ini menjadi hambatan besar bagi honorer yang ingin ikut dalam seleksi pppk dan beralih menjadi pegawai tetap.

ia menawarkan solusi untuk rekan-rekannya yang merupakan calon pelamar pppk tetapi tidak memiliki sertifikat keahlian.

yaitu, mencari formasi pppk 2024 yang tidak memerlukan sertifikat dan mencocokkan ijazah dengan posisi yang tersedia. yang terpenting adalah bisa mendaftar.

ia mengingatkan bahwa dapat dilakukan secara lintas dinas atau satuan kerja perangkat daerah (skpd), asalkan masih dalam satu instansi.

oleh karena itu, jangan hanya fokus pada formasi pppk 2024 di tempat anda selama ini bekerja. beberapa posisi memerlukan sertifikat, seperti spma, smk, atau stm.

namun, jika para pelamar pppk melamar untuk jabatan pengadministrasi pemula, tidak ada syarat sertifikat yang diperlukan.

ditegaskan kembali bahwa semua honorer k2 harus mengikuti pendaftaran pppk 2024 gelombang pertama agar dapat terdaftar sebagai peserta seleksi di sscasn.

sahirudin mengungkapkan bahwa ia pernah menanyakan kepada menpanrb azwar anas mengenai persyaratan pendaftaran pppk 2024 terkait syarat jabatan.

namun, jawabannya dikembalikan kepada instansi pembinanya, dan syarat tersebut menjadi bagian dari analisis jabatan pppk.

sebab, dalam undang-undang, terdapat sistem merit yang mengharuskan adanya kesesuaian antara jabatan, kualifikasi pendidikan, dan kompetensi dalam konteks pppk.

Tag
Share