bacakoran.co

PPN Makin Tinggi, Siap-siap Kantong Jebol di Tahun Baru! Ketentuan Sesuai Arahan Pemerintahan Baru

Tarif PPN naik menjadi 12 persen bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2025, di mana ketentuannya menyesuaikan arahan dari pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.--freepik

PPN Makin Tinggi, Siap-siap Kantong Jebol di Tahun Baru! Ketentuan Sesuai Arahan Pemerintahan Baru

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (ppn) menjadi 12 persen rencananya diberlakukan mulai 1 januari 2025.

sebelumnya, ppn hanya sebesar 11 persen.

menegaskan implementasi ini akan menyesuaikan dengan arahan dari pemerintahan baru.

kenaikan ppn ini diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (hpp).

berdasarkan aturan tersebut, tarif ppn dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum tanggal 1 januari 2025.

“mengenai waktu pelaksanaannya, kami berpedoman pada amanat uu hpp, yang mengharuskan penerapan paling lambat pada 1 januari 2025,” ujar dwi astuti, direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat djp.

meski sudah tercantum dalam undang-undang, djp akan mengikuti keputusan pemerintahan baru terkait pelaksanaan ppn 12 persen.

sinyal kenaikan tarif ppn juga diutarakan oleh menteri koordinator bidang perekonomian, airlangga hartarto.

menurut airlangga, pemerintah selanjutnya kemungkinan besar akan melanjutkan berbagai program dan kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintahan presiden joko widodo (jokowi).

termasuk kebijakan ppn.

“indonesia telah memilih jalur keberlanjutan, jadi program-program pemerintah yang sudah dicanangkan akan tetap dilanjutkan, termasuk kebijakan ppn ini,” ungkap airlangga seperti dilansir dari kumparan.

dalam uu no. 7 tahun 2021, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari pengenaan ppn.

beberapa di antaranya adalah makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung, karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (pdrd).

"makanan dan minuman yang disajikan baik di tempat maupun dibawa pulang, termasuk yang disediakan oleh jasa boga atau katering, tetap merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah," demikian tertulis dalam pasal 4a ayat 2 uu tersebut.

selain itu, barang lain yang juga dikecualikan dari ppn adalah uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga.

beberapa jenis jasa yang tetap bebas dari ppn antara lain jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, jasa hotel, katering, dan jasa penyediaan tempat parkir, yang diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan pdrd.

Tag
Share