bacakoran.co

Sempat Viral, Ini Kronologi Penganiayaan Pedagang Martabak di Pameungpeuk Bandung

Kronologi pemerasan dan penganiayaan pedagang martabak di Pameungpeuk Bandung--detikcom

Pelaku tersebut diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Sempat Viral, Ini Kronologi Penganiayaan Pedagang Martabak di Pameungpeuk Bandung

Ayu

Ayu


bacakoran.co - seorang pria berinisial as telah berhasil diamankan oleh petugas polsek pameungpeuk polresta bandung karena aksi pemerasan dan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pedagang martabak. 

aksi pemerasan dan penganiayaan itu sempat viral di media sosial. 

kapolsek pameungpeuk akp asep dedi menyatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan desa langosari, kecamatan pameungpeuk, kabupaten bandung, pada jumat 11 oktober 2024 malam.

berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku langsung dapat diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam. 

"pada sabtu, 12 oktober 2024, jam 12.00 wib pelaku sudah kami amankan," ujar asep pada senin 14 oktober 2024, dikutip bacakoran.co dari laman pikiranrakyat, senin (14/10). 

ia mengungkapkan kronologinya berawal saat korban yang tengah berdagang didatangi oleh orang yang tidak dikenal dengan mengenakan jaket kulit warna hitam. 

menurutnya, orang tersebut awalnya meminta martabak telor kepada korban. 

"setelah itu, oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak, sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai. pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," terangnya. 

lebih lanjut, setelah mendapat laporan dan bukti rekaman cctv dari korban, jajaran unit reskrim polsek pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya pelaku dapat diamankan. 

asep mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 368 kuhpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

pelaku tersebut diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Tag
Share