5 Penganiaya Pencuri Kotak Amal Masjid di Palembang Dituntut 3,5 Tahun
TUNTUT : 5 terdakwa penganiaya pencuri kotak amal masjid di tuntut 3,5 tahun penjara. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Hukum harus di tegakkan, mungkin itulah sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penganiayaan terhadap pencuri kotak amal Masjid Baitul Muwaffaqah, Kebun Bunga, Palembang yang mengakibatkan penucuri tersebut yaitu Andi Irawan, warga Talang Jambe Palembang meninggal dunia.
JPU dalam dakwaannya menuntut 5 terdakwa kasus tersebut yaitu Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria, dinyatakan bersalah atas penganiayaan.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadila Negeri Palembang, JPU menuntut agar para terdakwa masing-masing dijatuhi pidana 3 tahun dan 6 bulan.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024 itu, JPU menilai bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindakan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:#STYOUT Jadi Trending di Medsos Usai Timnas Indonesia Kalah 1-2 dari China
BACA JUGA:#STYOUT Jadi Trending di Medsos Usai Timnas Indonesia Kalah 1-2 dari China
Lebih lanjut JPU menegaskan bahwa meskipun para terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan, perbuatan mereka tetap mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
“Hal yang memberatkan, korban meninggal dunia. Namun, yang meringankan, para terdakwa sopan di persidangan, mengakui kesalahan, dan sudah berdamai dengan keluarga korban,” jelas JPU kasus tersebut di persidangan.
Terungkap dalam persidangan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pencuri kotak amal yang kemudian di ketahui bernama Andi Irawan itu terjadi pada 20 Desember 2023 sekira pukul 03:00 WIB dinihari.
Ketika itu, pelaku yang menurut marbot masjid sebagai tukang ojek online dan sering menggunakan fasilitas masjid itu masuk ke dalam masjid diduga hendak mencuri kotak amal. Namun aksinya diketahui marbot masjid tersebut.
Karena aksinya ketahuan, Andi Irawan berupaya kabur sehingga di teriaki maling oleh marbot masjid itu.
BACA JUGA:Daftar Lengkap 108 Kandidat Kabinet Prabowo, Ada Artis, Atlet hingga Tokoh Hebat!
Hal inilah kemudian yang mengundang reaksi kemarahan warga sekitar masjid sekaligus jemaah masjid itu. Terlebih informasinya kasus pencurian sudah sering terjadi di sekitar masjid.
Andi Irawan yang berusaha kabur berhasil di bekuk warga hingga terjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan pria itu terluka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Salah satu sesepuh Masjid Baitul Muwaffaqah, Ustad Drs H Umar Said, yang pernah dimintai kesaksiannya dalam persidangan mengungkapkan bahwa pencurian sering terjadi di masjid tersebut, termasuk pencurian kotak amal dan sepeda motor jemaah.
Peristiwa tragis ini, menurutnya, merupakan luapan amarah warga yang sudah jenuh menghadapi tindak kriminal serupa.
BACA JUGA:Tertinggi Sepanjang Sejarah! Utang Luar Negeri Rp6.635 Triliun Menanti, Prabowo Mampu Atasi?
Ustad Umar juga menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara para terdakwa dan keluarga korban.
Para terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban, dan keluarga korban pun setuju untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Namun, pihak lain diduga mengintervensi dan memaksa kasus ini terus berlanjut hingga ke pengadilan.
Ustad Umar berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan latar belakang kejadian tersebut.
“Kami berharap hukum bisa berlaku adil. Para terdakwa adalah aktivis masjid, bahkan ada yang bilal. Ini adalah puncak kekesalan warga, bukan niat untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, di mana para terdakwa dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.