bacakoran.co - pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) 2024 gelombang pertama akan berakhir dalam 4 hari lagi.
pendaftaran dibuka untuk umum dan sepenuhnya diperuntukkan bagi tenaga honorer, namun terdapat beberapa kategori honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pppk 2024.
sementara kategori honorer prioritas ialah eks tenaga honorer k2 dan honorer yang terdaftar dalam database badan kepegawaian negara (bkn).
ketentuan yang akan menjadi asn telah diatur dalam undang-undang asn nomor 20 tahun 2023.
seluruh penataan tenaga honorer akan diselesaikan paling lambat pada desember 2024, dan pada tahun 2025 semua tenaga honorer akan diangkat menjadi .
dan untuk honorer dalam kategori berikut ini telah dipastikan tidak lulus seleksi pppk 2024 dan tidak dapat menjadi asn (aparatur sipil negara).
seperti yang dikutip dari oleh bacakoran.co pada kamis (17/10/2024) berikut adalah kriteria honorer yang dipastikan tidak lulus dalam seleksi pppk 2024.
1. tenaga honorer yang diberhentikan secara tidak hormat
tenaga honorer yang pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi pppk 2024.
penghentian secara tidak hormat ini biasanya disebabkan oleh kesalahan yang sangat serius, sehingga tidak dapat ditoleransi.
pemerintah berkomitmen untuk memiliki aparatur sipil negara (asn) yang berkualitas, tanpa adanya catatan pemberhentian tidak hormat akibat kesalahan fatal.
2. tenaga honorer dengan riwayat pidana
salah satu alasan tenaga honorer tidak dapat mendaftar dalam seleksi pppk 2024 adalah jika mereka memiliki riwayat pidana, termasuk hukuman penjara.
pemerintah tidak ingin asn yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana, karena hal ini dapat menciptakan rekam jejak yang buruk.
situasi ini tentunya akan berdampak negatif pada reputasi mereka di masa depan, terutama terkait dengan instansi tempat mereka bekerja.
3. honorer yang terlibat dalam partai politik
honorer yang terlibat dalam partai politik, baik secara aktif maupun pasif, tidak diperbolehkan mendaftar dalam seleksi pppk 2024.
hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa setiap aparatur sipil negara (asn) harus bersikap netral dan tidak memihak kepada partai politik manapun.
peraturan ini telah dijelaskan dengan tegas, bahwa honorer yang terlibat langsung dengan salah satu partai politik akan dianggap tidak netral dan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi asn melalui pppk 2024.
itu tadi kategori honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi pppk 2024 karena alasan tersebut.*