bacakoran.co

Belum Lama Bebas Dari Penjara Kasus Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ini Dijemput Polisi Lagi?

DIJEMPUT POLISI : Sinar (51), seorang ibu rumah tangga yang pernah tersandung kasus narkoba kembali di jemput polisi diduga akibat kembali terlibat peredaran narkoba. Tampak foto Sinar ketika diamankan polisi pada Mei 2020 bersama suaminya. (foto .dok)--

BACAKORAN.CO -- Sinar (51), seorang ibu rumah tangga warga RT 7, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan yang belum lama bebas dari penjara akibat terlibat kasus peredaran narkoba, Rabu dinihari 16 Oktober 2024 informasinya kembali di jemput polisi.

Belum diketahui pasti apa yang menyebabkan wanita yang pernah ditangkap polisi bersama suaminya Iwan Batubara alias Iwan Batak pada Mei 2020  itu kembali di tangkap polisi.

Demikian juga belum diperoleh konfirmasi dari aparat kepolisian terkait satuan mana yang membawa Sinar. Sejumlah warga lingkungan tempat tinggal Sinar hanya menyebutkan jika wanita itu dijemput polisi dari Polda Sumsel.

Ketua RT 7 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Frans Sembiring yang di hubungi mengaku tidak tahu pasti soal penangkapan warganya itu.

BACA JUGA:Shock! Demi Halalkan Selingkuhan, Istri Nekat Jebak Suami Pakai Narkoba di Tanjungpinang, ini Kronologinya

BACA JUGA:BNN Berhasil Amankan Sindikat Bandar Narkoba di Palembang dan Banyuasin, Sita Aset Hingga Rp64 Milyar

Frans beralasan saat penangkapan, dirinya tidak berada di rumah.  "Kalau pastinya terus terang saya tidak tahu, karena saat penangkapan saya tidak ada. Tapi warga kasih tahu saya, mereka cerita kalau subuh tadi Sinar dibawa polisi," katanya.

Frans juga  menegaskan,  warga Sumber Agung atau Patok Besi, juga tidak tahu pasti, pihak mana yang melakukan penangkapan itu,  apakah Polda Sumsel atau Polres Lubuklinggau.

Hanya saja Frans mengakui jika Sinar memang merupakan warganya. Namun, Sinar diketahui sudah cukup lama tidak tinggal di rumahnya karena sebelumnya pernah tersandung kasus serupa dan juga pernah tertangkap pihak kepolisian.

"Sempat 'sekolah', belum sampai satu tahun dia pulang ke sini. Disini dia memang tinggal sendirian, keluarganya banyak di Curup (Pprovinsi Bengkulu)," jelas Frans.

BACA JUGA:Setelah Rapat Paripurna, Puan Maharani Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo

BACA JUGA:PVMBG: Info Seputar Gunung Semeru di Lumajang Jawa Timur Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 800 Meter

Frans menambahkan bahwa Sinar jarang berada di rumah dan sering menghabiskan waktu di luar, serta jarang berkomunikasi dengan tetangga sekitar. "Kalaupun dirumah ya jarang komunikasi. Dengan warga sekitar juga jarang ketemu dan komunikasi karena jarang juga di rumah,"katanya.

Diketahui, Sinar merupakan resedivis kasus narkoba yang dulu pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama bersama suaminya Iwan Batubara Alias Iwan Batak. Mereka ditangkap tanggal 8 Mei 2020 lalu, oleh Polda Sumsel di Lubuklinggau.
 
Ketika itu, barang bukti yang diamankan polisi berupa sabu-sabu  seberat 266 gram dan sejumlah alat komunikasi serta perlengkapan untuk menjual sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Novera saat dihubungi mengaku, pihaknya baru mengetahui informasi penangkapan itu dari pemberitaan media.

BACA JUGA:5 Tips Jitu, Cara Mengatasi Landak Mini Tidak Mau Makan, Owner Gak Perlu Khawatir Gini Solusinya! Cekidot

BACA JUGA:Owner Jangan Khawatir! Inilah 5 Penyebab Landak Mini Mengeluarkan Busa di Mulutnya, Apa Aja Ya? Tanda Sakitkah

"Bukan anggota Polres Linggau yang nangkap, sudah saya tanya semua anggota Narkoba disini semua tidak tahu," katanya.

Pihaknya mengatakan, kemungkinan penangkapan itu dilakukan dari tim Narkoba Polda Sumsel, namun pihaknya memastikan tidak ikut terlibat dalam penangkapan itu.

"Nanti bisa dikonfirmasi ke Polda Sumsel, karena kami memang tidak ikut menangkap. Jadi tidak tahu berapa informasi tersangka yang diamankan maupun barang bukti yang diamankan," katanya.

Belum Lama Bebas Dari Penjara Kasus Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ini Dijemput Polisi Lagi?

z

Doni Bae


bacakoran.co -- , seorang ibu rumah tangga warga rt 7, kecamatan lubuklinggau utara i, kota lubuklinggau sumatera selatan yang belum lama bebas dari penjara akibat terlibat , rabu dinihari 16 oktober 2024 informasinya .

belum diketahui pasti apa yang menyebabkan wanita yang pernah ditangkap polisi bersama suaminya iwan batubara alias iwan batak pada mei 2020  itu kembali di tangkap polisi.

demikian juga belum diperoleh konfirmasi dari aparat kepolisian terkait satuan mana yang membawa sinar. sejumlah warga lingkungan tempat tinggal sinar hanya menyebutkan jika wanita itu dijemput polisi dari polda sumsel.

ketua rt 7 kelurahan sumber agung, kecamatan lubuklinggau utara ii, frans sembiring yang di hubungi mengaku tidak tahu pasti soal penangkapan warganya itu.



frans beralasan saat penangkapan, dirinya tidak berada di rumah.  "kalau pastinya terus terang saya tidak tahu, karena saat penangkapan saya tidak ada. tapi warga kasih tahu saya, mereka cerita kalau subuh tadi sinar dibawa polisi," katanya.

frans juga  menegaskan,  warga sumber agung atau patok besi, juga tidak tahu pasti, pihak mana yang melakukan penangkapan itu,  apakah polda sumsel atau polres lubuklinggau.

hanya saja frans mengakui jika sinar memang merupakan warganya. namun, sinar diketahui sudah cukup lama tidak tinggal di rumahnya karena sebelumnya pernah tersandung kasus serupa dan juga pernah tertangkap pihak kepolisian.

"sempat 'sekolah', belum sampai satu tahun dia pulang ke sini. disini dia memang tinggal sendirian, keluarganya banyak di curup (pprovinsi bengkulu)," jelas frans.



frans menambahkan bahwa sinar jarang berada di rumah dan sering menghabiskan waktu di luar, serta jarang berkomunikasi dengan tetangga sekitar. "kalaupun dirumah ya jarang komunikasi. dengan warga sekitar juga jarang ketemu dan komunikasi karena jarang juga di rumah,"katanya.

diketahui, sinar merupakan resedivis kasus narkoba yang dulu pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama bersama suaminya iwan batubara alias iwan batak. mereka ditangkap tanggal 8 mei 2020 lalu, oleh polda sumsel di lubuklinggau.
 
ketika itu, barang bukti yang diamankan polisi berupa sabu-sabu  seberat 266 gram dan sejumlah alat komunikasi serta perlengkapan untuk menjual sabu.

kapolres lubuklinggau akbp bobby kusumawardhana melalui kasat narkoba polres lubuklinggau iptu novera saat dihubungi mengaku, pihaknya baru mengetahui informasi penangkapan itu dari pemberitaan media.



"bukan anggota polres linggau yang nangkap, sudah saya tanya semua anggota narkoba disini semua tidak tahu," katanya.

pihaknya mengatakan, kemungkinan penangkapan itu dilakukan dari tim narkoba polda sumsel, namun pihaknya memastikan tidak ikut terlibat dalam penangkapan itu.

"nanti bisa dikonfirmasi ke polda sumsel, karena kami memang tidak ikut menangkap. jadi tidak tahu berapa informasi tersangka yang diamankan maupun barang bukti yang diamankan," katanya.

Tag
Share