HEBOH! 12 Makam di Indramayu Disegel Stiker Misterius, Pengadilan Negeri Bantah Terlibat
Makam di Indramayu Ditempel Stiker Segel Pengadilan--rejabar.republika.co.id
BACAKORAN.CO - Warga Kabupaten Indramayu dihebohkan dengan kabar tak biasa. Belasan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, disegel secara misterius menggunakan stiker berlogo Pengadilan Negeri Indramayu.
Penyegelan ini sontak mengundang perhatian warga setempat dan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.
Dikutip tim bacakoran.co dari kanal youtube tvonenews, peristiwa ini pertama kali mencuat melalui foto-foto yang beredar di media sosial, yang menunjukkan stiker segel tertempel pada sejumlah makam.
BACA JUGA:Wow, Makam Mendiang Maradona Dibuat Khusus dengan Nama M10
BACA JUGA:Teriakan Ini Menggema dari Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Komandan Hizbullah!
Dari ribuan makam di TPU tersebut, diketahui setidaknya 12 makam telah disegel dengan menggunakan stiker mencatut nama lembaga peradilan setempat.
Menanggapi kabar yang menggemparkan ini, juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purwa, dengan tegas membantah keterlibatan lembaganya dalam penyegelan makam tersebut.
Adrian menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak pernah mengeluarkan perintah atau menempelkan stiker segel di makam-makam tersebut.
BACA JUGA:Kabar Duka! Jemaah Haji Asal Lubuklinggau Meninggal Dunia, Usia 64 Tahun Dimakamkan di Baqi
"Ada banyak kejanggalan pada stiker tersebut, mulai dari kesalahan penulisan hingga nomor perkara yang tidak sesuai dengan sistem peradilan yang ada di Pengadilan Negeri Indramayu," ujar Adrian.
Selain kejanggalan tersebut, hingga kini belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan stiker segel ini.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap motif dan pelaku di balik aksi penyegelan misterius ini.
Warga setempat pun merasa resah dan bingung dengan adanya penyegelan makam di TPU yang selama ini tenang.