Info CPNS! Bukan Cuma Kartu Peserta Ujian yang Penting Dibawa Saat SKD Tapi Pelamar Wajib Bawa 2 Dokumen ini
Aturan Saat Ujian SKD CPNS 2024 yang pelamar wajib tau --Menpan.go.id
BACAKORAN.CO - Sekarang SKD CPNS 2024 telah dimulai, ya menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang akan dilaksanakan melalui tes berbasis komputer atau yang dikenal dengan Computer Assisted Test (CAT).
Tahap SKD CPNS akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Setiap peserta CPNS harus menghadiri ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia.
3 Dokumen Penting yang Harus Dibawa
Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT, ada beberapa dokumen penting yang harus dibawa oleh peserta saat menghadiri ujian SKD.
BACA JUGA:Hindari Sepatu ini Saat Tes SKD CPNS 2024,Yuk Ketahui Aturannya di Sini!
Berikut adalah daftar dokumen-dokumen tersebut:
1. KTP Elektronik (e-KTP) Asli atau Penggantinya
Peserta harus membawa e-KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Jika tidak tersedia, peserta dapat membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, identitas digital berupa KTP digital yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi juga dapat diterima.
2. Kartu Peserta Ujian
Kartu ini bisa diunduh dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di situs web sscasn.bkn.go.id.
Kartu ini wajib ditunjukkan kepada panitia seleksi sebelum ujian dimulai.
3. Paspor (untuk peserta di luar negeri)
Bagi peserta yang mengikuti ujian di luar negeri, paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP.
BACA JUGA:Info CPNS! Ini Jadwal Sesi 1-4 Tes SKD 2024 yang Wajib Kamu Catat