bacakoran.co

Peluang Hangus! 2 Kriteria Tenaga Honorer Ini Kehilangan Kesempatan Diangkat Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

Pupus Harapan, 2 Kriteria yang Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024-Kompas.tv-

Kategorinya mencakup tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Kemudian, tenaga honorer dengan kriteria apa saja yang tidak memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024?

BACA JUGA:Selamat Tenaga Honorer! Ini Nominal Gaji yang Akan Diterima Jika Lulus PPPK 2024, Dapat Tunjangan Juga?

BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer yang Tidak Terdata di BKN Bisa Menjadi PPPK 2024 dan Mendapatkan NIP, Ini Rahasianya

Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25, terdapat dua kriteria tenaga honorer yang tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

2 kriteria tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024:

1. Tenaga honorer yang mengajukan lamaran ke lebih dari satu instansi, jenis pengadaan atau jabatan yang sama.

2. Tenaga honorer yang melamar dengan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru dan Teknis Wajib Catat! Cara Bikin Surat Keterangan Aktif Bekerja Ternyata Gampang Banget

BACA JUGA:Sukses PPPK Teknis 2024! Ini 6 Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja untuk Berbagai Posisi yang Harus Kamu Tahu

Sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang termasuk dalam kedua kriteria tersebut dianggap melanggar dan tidak akan dapat diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.

Tenaga honorer yang melanggar kriteria ini akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah itu tadi informasi mengenai 2 kriteria tenaga honorer yang akan kehilangan kesempatan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Peluang Hangus! 2 Kriteria Tenaga Honorer Ini Kehilangan Kesempatan Diangkat Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

Mutiara

Mutiara


bacakoran.co - pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) tahun 2024, sudah resmi dibuka oleh pemerintah.

pendaftaran tahun 2024 gelombang pertama sudah dimulai sejak tanggal 1 oktober kemarin dan akan ditutup pada 20 oktober 2024.

dan saat ini sudah memasuki h-2 penutupan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) tahun 2024 untuk gelombang pertama.

sedangkan pendaftaran pppk tahun 2024 gelombang kedua akan dilaksanakan pada 17 november sampai dengan 31 desember 2024 mendatang.

diketahui bahwa pendaftaran pppk tahun 2024 dibuka untuk umum dan sepenuhnya diperuntukkan bagi tenaga honorer.

tetapi walaupun diperuntukkan sepenuhnya untuk tenaga honorer, pendaftaran pppk tahun 2024 tetap memiliki kategori dan kriteria pelamar yang nantinya akan diangkat menjadi asn.

seperti yang dikutip dari oleh bacakoran.co pada jumat (18/10/2024) terdapat 2 kriteria tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi pppk 2024.

diketahui bahwa pada pendaftaran pppk tahun 2024 gelombang pertama diperuntukkan untuk kategori pelamar prioritas.

adapun kategorinya mencakup guru dan d-iv bidan pendidik tahun 2023, eks thk-ii dan tenaga honorer yang terdata dalam database bkn.

lalu pendaftaran pppk tahun 2024 gelombang kedua diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak terdata di bkn tapi tetap bisa mengikuti seleksi pppk tahun 2024. 

kategorinya mencakup tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (ppg) untuk formasi guru di instansi daerah.

kemudian, tenaga honorer dengan apa saja yang tidak memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai pppk pada tahun 2024?

berdasarkan peraturan menpan rb nomor 6 tahun 2024 pasal 25, terdapat dua kriteria tenaga honorer yang tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi pppk.

2 kriteria tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi pppk pada tahun 2024:

1. tenaga honorer yang mengajukan lamaran ke lebih dari satu instansi, jenis pengadaan atau jabatan yang sama.

2. tenaga honorer yang melamar dengan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

sesuai dengan peraturan menpan rb nomor 6 tahun 2024, tenaga honorer yang termasuk dalam kedua kriteria tersebut dianggap melanggar dan tidak akan dapat diangkat sebagai pppk pada tahun 2024.

yang melanggar kriteria ini akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

nah itu tadi informasi mengenai 2 kriteria tenaga honorer yang akan kehilangan kesempatan diangkat menjadi pppk tahun 2024.

Tag
Share