Netizen Heboh Lihat Besaran Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah Usai Dilantik oleh Presiden, Segini Jumlahnya!
Raffi Ahmad dan Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, dengan total gaji segini!-Gambar Disway-
BACAKORAN.CO – Setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad dan Gus Miftah mendapatkan gaji yang cukup mengesankan dan bikin netizen heboh.
Raffi Ahmad, yang ditugaskan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Namun, selain itu dia juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sehingga total gaji bulannya menjadi Rp 18.648.000.
Sementara itu, Gus Miftah, yang ditugaskan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, juga memperoleh gaji dan fasilitas setara dengan jabatan menteri.
Kedua tokoh ini diharapkan dapat memainkan peran penting dalam memperlancar tugas Presiden serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Raffi Ahmad dan Gus Miftah baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam pelantikan tersebut, Raffi Ahmad dan Gus Miftah bergabung dengan beberapa tokoh lainnya, termasuk musisi Yovie Widianto yang dilantik menjadi Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif.
Jabatan Utusan Khusus Presiden merupakan bagian dari tim yang bertugas membantu pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Ungkap Tak Tersinggung, Usai Tawaran Biaya Persalinan Jedar Ditolak oleh Suaminya
Gaji pejabat negara, termasuk menteri, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan menteri negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan, menjadikan total gaji dan tunjangan mereka sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional yang disesuaikan dengan anggaran kementerian masing-masing.
Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.