bacakoran.co

Penjelasan Pihak Kepolisian Soal Guru Honorer Asal Konawe yang Ditahan Karena Diduga Pukul Anak Polisi

Guru Honorer Asal Konawe Ditahan Karena Diduga Pukul Anak Polisi dan Dimintai Uang Damai 50 Juta--Kompasiana - Tribun Jabar

Halim merasa kasihan kepada Supriyani sampai dimintai uang damai Rp50 juta, melihat kondisi ekonomi supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan.

"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp 50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi," ungkapnya.

Halim pun berharap Propam Polda Sultra bisa turun tangan untuk mengungkap yang sebenarnya dan menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

BACA JUGA:Usai Dilaporkan Agus Salim Imbas Uang Donasi, Denny Sumargo Beri Pesan Kepada Teh Novi: Semoga Ada Kedamaian

BACA JUGA:Terluka Parah, Perwira Tinggi Israel Berpangkat Kolonel Ahsan Daksa Tewas di Boom Hamas

Dia pun berharap Propam Polda Sultra bisa turun tangan mengungkap yang sebenarnya. Dia  ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

"Pihak Propam juga harus turun meminta (keterangan). Saya menduga ada penyalahgunaan kewenangan. Tadi berulang kali Bu Supriyani menyuarakan dari pihak Pak Wibowo (permintaan uang Rp 50 juta) bukan dari Pak Desa," jelasnya.

Penjelasan Pihak Kepolisian Soal Guru Honorer Asal Konawe yang Ditahan Karena Diduga Pukul Anak Polisi

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - sosial media dihebohkan dengan kabar yang mengatakan seorang guru honorer asal konawe selatan, sulawesi tenggara ditahan pihak kepolisian setelah menegur murid yang nakal.

guru honorer tersebut diketahui mengajar di sdn 4 baito, konawe selatan dan sekarang ditahan beberapa hari oleh kepolisian.

febry sam laode selaku kapolres konawe selatan menjelaskan, pihak kepolisian melakukan mediasi berkali-kali sejak awal kasus di laporkan pertama kali pada april 2024.

dan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 3 bulan untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak tetapi karena tidak ada kesepakatan diantara keduanya kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan.

kemudian febri mengatakan dan membantah adanya penahanan oleh penyidik polres konawe selatan kepada guru tersebut karena penahanan tersebut dilakukan oleh kejaksaan negeri andoolo sejak berkas diserahkan oleh penyidik.

“keluarga korban juga tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai,” ungkap febry, dikutip bacakoran.co dari , selasa (22/10/2024).

kronologi

adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut dimulai diketahui pada kamis (25/04/2024), pada pukul 10.00 wita.

pada saat itu ibu korban nur fitriana melihat adanya bekas luka pada bagian paha belakang anaknya yang berinisial m.

berdasarkan keterangan anak tersebut luka yang didapat akibat jatuh dengan ayahnya aipda wibowo hasyim di persawahan.

kemudian pada jumat (26/04/2024 pukul 11.00 wita, korban hendak mandi untuk salat jumat dan nur fitriana menanyakan kepada suaminya tentang luka korban, kemudian aida wibowo terkejut dan langsung menanyakan hal ini kepada anaknya terkait luka tersebut.

m akhirnya mengakui bahwa luka yang ada di paha belakang tersebut akibat dipukul oleh gurunya yang berinisial s pada rabu (24/10/2024) di sdn 4 barito, desa wonua raya, kecamatan baito, kabupaten konawe selatan dan kemudian kejadian ini dilaporkan ke polsek baito, jumat.

mediasi pertama dilakukan pada pelaporan yaitu jumat (26/04/2024) pukul 14.00 wita di kantor polsek baito dan pertemuan ini dihadiri oleh m, aipda wibowo, nurfitriana, kapolsek baito dan guru honorer s.

dipertemuan ini s membantah adanya penganiayaan tersebut karena tidak menemukan kesepakatan, pihak korban kemudian membuat laporan polisi lada jumat (26/04/2024) di polsek baito.

kemudian mediasi selanjutnya dilakukan pada senin (6/5/2024) oleh pihak s, bersama suami, kepala sekolah sdn 4 baito, aipda wibowo dan nurfitriana yang dilakukan di rumah korban.

"dari pertemuan tersebut, s mengakui perbuatannya yaitu memukul korban dan meminta maaf kepada orang tuakorban," jelasnya. 

pada bulan yang sama s kembali datang ke rumah korban bersama kepala desa wonua raya yang datang dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

pada saat pertemuan itu suami s mengeluarkan amplop putih yang diletakkan di atas meja, setelah melihat ini orang tua dari korban merasa tersinggung dan menegur suami s.

"dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan damai sehingga kepala desa dan terlapor pamit pulang," jelas dia.

karena tidak ditemukannya kesepakatan penyidik polsek baito mengajukan permohonan gelar perkara tingkat polres untuk dapat dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"selama pelaksanaan proses penyidikan, pihak penyidik polsek baito tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

tetapi, ada perbedaan penjelasan yang disampaikan oleh pihak keluarga s, katiran suami dari s menjelaskan, pihaknya menerima panggilan dari polsek baito terkait dugaan adanya pemukulan anak dan berdasarkan kronologi pelapor, s memukul dengan sapu ijuk ke pahala siswa tersebut sampai terluka.

s membantah tuduhan itu dan menegaskan tidak pernah memukul m yang duduk di kelas ia dan pada saat kejadian itu ia sedang mengajar di kelas ab, selanjutnya polisi kemudian memeriksa para guru di sekolah tersebut namun tidak ada satupun yang mengetahui adanya dugaan pemukulan ini.

"di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum," ungkapnya.

di sisi lain kepala sdn 4 konawe selatan sanaa ali mengatakan bahwa pihak sekolah sejak awal telah menyangkal adanya dugaan pemukulan yang dilakukan oleh s.

karena di waktu yang dituduhkan semua berjalan normal dan tidak ada siswa yang dipukul guru dan menurutnya saat kejadian tengah mengajar di kelas 1b sedangkan anak itu ada di kelas 1a.

"jadi, kami menuntut agar guru kami dibebaskan dari segala tuntutan, dan ditangguhkan penahanannya. terlebih lagi, beliau saat ini mendaftar p3k dan akan ikut tes setelah mulai honor sejak 2009," tegasnya.

dimintai uang damai sebesar 50 juta

ketua pgri sultra abdul halim momo mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan e, dan berdasarkan keterangan yang diterima s4 dimensi oleh kepala desa namun orang tua terduga korban meminta supriyani membayar uang damai dan mundur sebagai guru honorer.

"hasil pertemuan dengan ibu supriyani, yang dimediasi pak desa, siap bersaksi, dia (pak desa) akan damaikan persoalan ini. pertama dia (supriyani) harus membayar uang rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. ini ada apa? dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. padahal dia tidak melakukan apa-apa," kata halim, dikutip bacakoran.co dari , selasa (22/10/2024).

halim merasa kasihan kepada supriyani sampai dimintai uang damai rp50 juta, melihat kondisi ekonomi supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan.

"yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai rp 50 juta saya tidak habis pikir. saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai rp 50 juta. jadi ada unsur kriminalisasi," ungkapnya.

halim pun berharap propam polda sultra bisa turun tangan untuk mengungkap yang sebenarnya dan menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

dia pun berharap propam polda sultra bisa turun tangan mengungkap yang sebenarnya. dia  ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

"pihak propam juga harus turun meminta (keterangan). saya menduga ada penyalahgunaan kewenangan. tadi berulang kali bu supriyani menyuarakan dari pihak pak wibowo (permintaan uang rp 50 juta) bukan dari pak desa," jelasnya.

Tag
Share