Terima Fasilitas Keuangan Setara Menteri, Apa Saja Tugas Utusan Khusus Presiden?
Presiden Prabowo Subianto saat melantik utusan khusus presiden di Istana Negara. Ada nama Raffi Ahmad dan Gus Miftah.--istimewa
BACAKORAN.CO – Sejumlah tokoh dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029.
Pelantikan Utusan Khusus Presiden berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024) pagi.
Dasar hukum pembentukan jabatan Utusan Khusus Presiden ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Jabatan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas-tugas presiden yang tidak termasuk dalam kewenangan kementerian atau instansi pemerintah lainnya.
BACA JUGA:Siap-siap! UMKM Bakal Melesat, Ini Misi Khusus dari Prabowo untuk Menteri Maman
Berikut tugas-tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 18 Perpres tersebut:
1. Utusan Khusus Presiden menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang diemban oleh kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
3. Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
BACA JUGA:Mewah! Ini Harga Stroller Bobby Kertanegara Kesayangan Prabowo, Dari Jalanan jadi Kucing Istana
BACA JUGA:Yassierli Ditunjuk Jadi Menaker, Urang Awak yang Ada di Kabinet Prabowo, Ini Profilnya
Adapun para Utusan Khusus Presiden bakal menerima fasilitas keuangan setara menteri.
Fasilitas yang diterima Utusan Khusus Presiden ini diharapkan dapat menunjang kinerja membantu pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan keahlian dan mandat yang diberikan oleh Presiden.