bacakoran.co

Astaghfirullah, Sering Nonton Film 'Gituan', Ayah Kandung Nyaris Perkosa Putrinya Saat Antar Sekolah

KDRT : Erwin Saputra tersangka kasus KDRT yang mengancam dan nyaris memerkosa putri kandungnya. (foto : berry/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN -- Mengaku sering menonton film 'gituan' di ponselnya, Erwin Saputra (48), seorang ayah kandung di Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan nyaris memerkosa putri kandungnya berinsial MA (18).

Erwin Saputra yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu sempat mendorong putrinyake dalam semak-semak serta menindih MA.

Bahkan Erwin Saputra dengan penuh nafsu sempat memegang payudara putri kandungnya itu.

Namun kemudian MA berontak hingga berhasil menyelamatkan diri dari nafsu bejat  orang tau kandungnya yang saat itu juga mengancamnya dengan senjata tajam.

BACA JUGA:Takut Dicerai, Bekap Anak Tiri Dengan Bantal Atas Perintah Ayah Kandung Korban

BACA JUGA:Miris! Seorang Ayah di Kudus Jawa Tengah Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

MA berlari sambil berteriak minta tolong. Sesampainya di rumah, MA langsung menceritakan kejadian itu kepada ibunya Erf (41). Selanjutnya ibu dan anak itu melapor ke Polres OKU.

Peristiwa yang nyaris merenggut kehormatan MA itu terjadi Selasa pagi 22 Oktober 2024 sekira pukul 07.22 WIB.

Informasinya pagi itu, seperti biasa Erwin Saputra mengantar korban ke sekolahnya dengan berboncengan sepeda motor.

Tiba-tiba saja dalam perjalan tepatnya di Desa Penilikan SP 4 Peninjauan, pria itu menghentikan sepeda motornya.

BACA JUGA:Tempat Kuliah Paling Hits di Bali, Inilah 7 Rangking Universitas Terbaik yang Bisa Kamu Pilih Saat Daftar SNBP

BACA JUGA:Zidane Beri Kode, Fans Manchester United Jangan Baper Dulu

Dia berpura pura mencari sesuatu di jalan  dan mengajak putrinya berbincang di tepi jalan.

Diduga ketika itu otak kotor pelaku sudah merencanakan niatnya untuk menikmati tubuh anak perempuannya yang meranjak remaja itu

Sekejap kemudian, dia mendorong tubuh korban kearah semak-semak. Dengan cepat Erwin Saputra  menindih tubuh putrinya dan memegang payudara korban.

MA yang kaget dengan perbuatan orang tuanya itu langsung  berontak dan berusaha menyelamatkan diri.

BACA JUGA:Lenny Yoro Siap Debut Bersama MU, Joshua Zirkzee Bakal Balik ke Serie A Italia

BACA JUGA:Netizen Curigai Kejanggalan Kasus Supriyani Guru Honorer Konawe yang Diduga Aniaya Anak Polisi, Ini Buktinya!

Dia semakin ketakutan ketika melihat Ayahnya seperti hendak mengeluarkan senjata tajam dari balik pinggangnya.

Upaya MA membuahkan hasil. Setelah lolos dari sergapan Ayahnya, Alangsung berlari sambil berteriak meminta pertolongan.

Sementara itu ketika polisi hendak bergerak melakukan pengejaran, Erwin Saputra ternyata sudah diamankan warga lebih dulu dan diserahkan kepada anggota Polsek Peninjauan.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan  pelaku dijerat pasal kekerasan seksual Dalam Rumah Tangga, sebagaimana di maksud dalam  Pasal 46 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Menag RI Minta Kirim 200 Guru Bahasa Arab, Menteri Wakaf Mesir Sanggupi 2.000

BACA JUGA: Absen Dari Tur, Riku NCT Wish Dikabarkan Hiatus Karena Alami Masalah Kesehatan

Kepada  penyidik, Erwin Saputra mengakui semua perbuatannya yang hendak memerkosa putri kandungnya.

Tersangka mengaku mengancam korban dengan menggunakan  pisau yang sudah tersangka siapkan sebelumnya.

"Pelaku mengaku sering menonton film porno melalui handphone," kata Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian seragam sekolah dan pakaian dalam korban juga sajam yang dibawa pelaku.

Astaghfirullah, Sering Nonton Film 'Gituan', Ayah Kandung Nyaris Perkosa Putrinya Saat Antar Sekolah

Berry Sunisu

Doni Bae


bacakoran -- mengaku sering menonton film 'gituan' di ponselnya, erwin saputra (48), seorang ayah kandung di kecamatan peninjauan kabupaten ogan komering ulu (oku) sumatera selatan nyaris memerkosa putri kandungnya berinsial ma (18).

erwin saputra yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu sempat mendorong putrinyake dalam semak-semak serta menindih ma.

bahkan erwin saputra dengan penuh nafsu sempat memegang payudara putri kandungnya itu.

namun kemudian ma berontak hingga berhasil menyelamatkan diri dari nafsu bejat  orang tau kandungnya yang saat itu juga mengancamnya dengan senjata tajam.



ma berlari sambil berteriak minta tolong. sesampainya di rumah, ma langsung menceritakan kejadian itu kepada ibunya erf (41). selanjutnya ibu dan anak itu melapor ke polres oku.

peristiwa yang nyaris merenggut kehormatan ma itu terjadi selasa pagi 22 oktober 2024 sekira pukul 07.22 wib.

informasinya pagi itu, seperti biasa erwin saputra mengantar korban ke sekolahnya dengan berboncengan sepeda motor.

tiba-tiba saja dalam perjalan tepatnya di desa penilikan sp 4 peninjauan, pria itu menghentikan sepeda motornya.



dia berpura pura mencari sesuatu di jalan  dan mengajak putrinya berbincang di tepi jalan.

diduga ketika itu otak kotor pelaku sudah merencanakan niatnya untuk menikmati tubuh anak perempuannya yang meranjak remaja itu

sekejap kemudian, dia mendorong tubuh korban kearah semak-semak. dengan cepat erwin saputra  menindih tubuh putrinya dan memegang payudara korban.

ma yang kaget dengan perbuatan orang tuanya itu langsung  berontak dan berusaha menyelamatkan diri.



dia semakin ketakutan ketika melihat ayahnya seperti hendak mengeluarkan senjata tajam dari balik pinggangnya.

upaya ma membuahkan hasil. setelah lolos dari sergapan ayahnya, alangsung berlari sambil berteriak meminta pertolongan.

sementara itu ketika polisi hendak bergerak melakukan pengejaran, erwin saputra ternyata sudah diamankan warga lebih dulu dan diserahkan kepada anggota polsek peninjauan.

kapolres oku akbp imam zamroni melalui kasi humas iptu ibnu holdon mengatakan  pelaku dijerat pasal kekerasan seksual dalam rumah tangga, sebagaimana di maksud dalam  pasal 46 undang-undang ri no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.



kepada  penyidik, erwin saputra mengakui semua perbuatannya yang hendak memerkosa putri kandungnya.

tersangka mengaku mengancam korban dengan menggunakan  pisau yang sudah tersangka siapkan sebelumnya.

"pelaku mengaku sering menonton film porno melalui handphone," kata kanit ppa ipda indra syah putra.

polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian seragam sekolah dan pakaian dalam korban juga sajam yang dibawa pelaku.

Tag
Share