bacakoran.co

Simak! Daftar Lengkap 7 Menko dan Kementerian di Bawahnya dalam Kabinet Terbesar RI

Presiden Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian menjadi 48, di mana 7 diantaranya berstatus kemenko yang telah ditetapkan pembagian tugasnya. Tampak pelantikan menteri Kabinet Merah Putih belum lama ini.--tangkapan layar @sekretariat presiden/youtube

Kemenko Bidang Perekonomian

- Kementerian Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Dilantik Pagi Ini! Intip Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Usai Dilantik, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Sejumlah Pemimpin Negara dan Utusan di Istana Merdeka

- Kementerian Perindustrian

- Kementerian Perdagangan

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

- Kementerian Badan Usaha Milik Negara

BACA JUGA:Dinilai Tepat, ST Burhanuddin Lanjut Jadi Jaksa di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Fantastis! Ini Perbandingan Mencolok Harga Jam Tangan Prabowo vs Gibran saat Pelantikan

- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

- Kementerian Pariwisata

Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

BACA JUGA:Resmi! Prabowo Subianto Umumkan Nama-nama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan

Simak! Daftar Lengkap 7 Menko dan Kementerian di Bawahnya dalam Kabinet Terbesar RI

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – gebrakan langsung dilakukan di masa awal kepemimpinannya.

salah satu terobosannya yaitu dengan menambah jumlah kementerian serta menghapus beberapa nomenklatur kementerian.

perubahan ini tertuang dalam nomor 139 tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara 2024-2029 yang ditetapkan pada 21 oktober 2024.

dalam perpres ini, jumlah kementerian bertambah menjadi 48.

menjadi yang terbanyak dalam sejarah sejak era order baru hingga reformasi.

dari 48 kementerian tersebut, tujuh di antaranya berstatus sebagai kementerian koordinator (kemenko) yang membawahi berbagai kementerian dan instansi lain yang terkait.

berikut adalah pembagian tugas dari tujuh kemenko tersebut:

kemenko bidang pembangunan manusia dan kebudayaan

kementerian ini menjadi kemenko dengan cakupan terluas, membawahi delapan kementerian, yaitu:

- kementerian agama

- kementerian pendidikan dasar dan menengah

- kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi

- kementerian kebudayaan

- kementerian kesehatan

- kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

- kementerian kependudukan dan pembangunan keluarga/bkkbn

- kementerian pemuda dan olahraga

kemenko bidang hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan

ini merupakan kemenko dengan lingkup paling kecil, hanya membawahi tiga kementerian, yaitu:

- kementerian hukum

- kementerian hak asasi manusia (ham)

- kementerian imigrasi dan pemasyarakatan

kemenko bidang politik dan keamanan

- kementerian dalam negeri

- kementerian luar negeri

- kementerian pertahanan

- kementerian komunikasi dan digital

- kementerian kejaksaan agung

- tentara nasional indonesia

- kepolisian negara republik indonesia

kemenko bidang perekonomian

- kementerian ketenagakerjaan

- kementerian perindustrian

- kementerian perdagangan

- kementerian energi dan sumber daya mineral

- kementerian badan usaha milik negara

- kementerian investasi dan hilirisasi/badan koordinasi penanaman modal

- kementerian pariwisata

kemenko bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan

- kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional

- kementerian pekerjaan umum

- kementerian perumahan dan kawasan permukiman

- kementerian transmigrasi

- kementerian perhubungan

kemenko bidang pemberdayaan masyarakat

- kementerian sosial

- kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia

- kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal

- kementerian koperasi

- kementerian usaha mikro, kecil, dan menengah

- kementerian ekonomi kreatif/ badan ekonomi kreatif

kemenko bidang pangan

- kementerian pertanian

- kementerian kehutanan

- kementerian kelautan dan perikanan

- kementerian lingkungan hidup/badan pengendalian lingkungan hidup

- badan pangan nasional

- badan gizi nasional

langkah strategis perpres 139/2024

salah satu perubahan menarik dalam perpres ini adalah pembubaran sekretariat kabinet.

fungsi dan tugas sekretariat kabinet kini dialihkan ke kementerian sekretariat negara.

"tugas sekretariat kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," demikian bunyi perpres tersebut.

tak hanya itu, kementerian keuangan (kemenkeu) kini langsung berada di bawah kendali.

artinya, kemenkeu tidak lagi berkoordinasi dengan kemenko perekonomian, seperti yang berlaku pada masa pemerintahan sebelumnya.

penasihat, utusan, dan staf khusus presiden

selain itu, perpres nomor 137 tahun 2024 yang diterbitkan oleh presiden jokowi pada 18 oktober 2024 juga menarik perhatian.

perpres ini mengatur tentang penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden, serta staf khusus wakil presiden.

terdapat 15 pejabat khusus yang ditunjuk oleh prabowo, terdiri dari tujuh penasihat khusus, tujuh utusan khusus, dan satu staf khusus.

tugas dan fungsi penasihat khusus presiden:

- memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

- bertanggung jawab kepada presiden.

- pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh sekretariat kabinet.

tugas utusan khusus presiden:

- menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas yang ada di kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

- bertanggung jawab kepada presiden.

- laporan tugas dikoordinasikan oleh sekretariat kabinet.

tugas staf khusus presiden:

- melaksanakan tugas khusus yang diberikan presiden di luar struktur organisasi kementerian dan instansi lainnya.

- terdiri dari maksimal 15 orang, termasuk sekretaris pribadi presiden.
perubahan-perubahan ini mencerminkan pendekatan prabowo yang berfokus pada penyederhanaan struktur pemerintahan serta pemberian fleksibilitas

kepada penasihat dan staf khusus dalam membantu tugas-tugas presiden.

Tag
Share