Ada Usulan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, DPR Bilang Begini!
Baleg DPR banyak menerima usulan dari anggota agar masyarakat mendapatkan libur selama tiga hari saat pemungutan suara pilkada serentak 2024 demi suksesnya agenda politik tersebut.--istimewa
Ketua Baleg DPR Bob Hasan pun menyatakan pihaknya akan menetapkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas hingga 5 Desember.
Baleg akan menyempurnakan daftar RUU yang telah dirumuskan pada periode sebelumnya.
BACA JUGA:Putra Mbah Maimoen Dukung Pasangan Abu Nafi-Andika di Pilkada Blora, Siap Kalahkan Petahana
BACA JUGA:Gagal Revisi RUU Pilkada, Kini DPR RI Sahkan Perubahan Undang-Undang soal Pelayaran, Ini Dampaknya!
Beberapa RUU yang akan menjadi prioritas antara lain adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Agenda kerja kami tetap berfokus pada agenda prioritas yang sudah ditetapkan sebelumnya, termasuk dari periode 2019-2024," tukasnya.