bacakoran.co

PPPK Kemenag 2024 Resmi Dibuka! Pastikan Kamu Memenuhi Persyaratan ini

persyaratan PPPK Kemenag 2024 yang wajib dipenuhi pelamar-pinterest-

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Final! MenPAN RB Umumkan Hanya Golongan ini yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Lainnya Terancam PHK?

BACA JUGA:PPPK Periode 2 Akan Segera Dibuka Pada November 2024, Simak Siapa Saja yang Berhak Daftar?

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak sedang menjabat sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Pelamar PPPK Awas Ketinggalan! Inilah Alasan Mengapa Pendaftaran Harus Diperpanjang, Apa Aja Ya?

BACA JUGA:PPPK Periode 1 Resmi Ditutup! 265.608 Peserta Siap Bersaing Di 3 Jenis Kompetensi Ini, Kamu Salah Satunya?

- Pelamar yang merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) atau setara, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara, serta Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara, harus memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli beserta Daftar Nilai asli. Bagi pelamar yang merupakan lulusan Sekolah Luar Negeri, diharuskan telah mendapatkan penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Apabila Ijazah/STTB asli dan Daftar Nilai asli tidak tersedia, pelamar dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

- Pelamar yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi harus menyertakan ijazah asli dan transkrip nilai asli. Untuk pelamar yang lulus dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, diwajibkan memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah serta Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

- Pelamar yang merupakan lulusan Ma'had Aly harus memiliki ijazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional atau sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.

8. Memiliki kompetensi yang diperlukan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk posisi yang dipersyaratkan;

BACA JUGA:Bingung Belajar Apa untuk PPPK Teknis 2024? Ini Kisi-Kisi Soal yang Wajib Dipelajari!

BACA JUGA:Mohon Maaf! Menpan RB Ungkap Penyebab Ribuan Honorer Tersingkir dari Seleksi PPPK 2024

PPPK Kemenag 2024 Resmi Dibuka! Pastikan Kamu Memenuhi Persyaratan ini

Kurnia

Desta


bacakoran.co - pendaftaran untuk kementerian agama (kemenag) tahun 2024 telah resmi dibuka.

hal ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi banyak para pelamar pppk, khususnya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang agama dan pendidikan.

dalam rangkaian pembukaan pendaftaran ini, juga mengingatkan semua calon pelamar pppk untuk memeriksa dengan teliti persyaratan yang telah ditentukan.

persyaratan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni persyaratan umum dan khusus, para pelamar pppk kemenag 2024 diharapkan memahami dua persyaratan ini sebelum mendaftar.

pendaftaran pppk kemenag 2024 ini diharapkan mampu menarik minat banyak pelamar, khususnya mereka yang telah memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan.

kali ini tim bacakoran.co bakal kasih tahu apa aja sih persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelamar

bedasarkan yang dikutip bacakoran.co pada , berikut persyaratan yang wajib para pelamar pppk kemenag 2024 penuhi:

a. persyaratan umum

1. warga negara indonesia yang memiliki ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, setia dan patuh terhadap pancasila, uud 1945, serta negara kesatuan republik indonesia.

2. berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

3. tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (pns), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk), prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. tidak sedang menjabat sebagai calon pns, pns, prajurit tentara nasional indonesia, atau anggota kepolisian negara republik indonesia.

6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

7. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

- pelamar yang merupakan lulusan sekolah dasar (sd) atau setara, sekolah menengah pertama (smp) atau setara, serta sekolah menengah atas (sma) atau setara, harus memiliki ijazah/surat tanda tamat belajar (sttb) asli beserta daftar nilai asli. bagi pelamar yang merupakan lulusan sekolah luar negeri, diharuskan telah mendapatkan penyetaraan ijazah/sttb dan daftar nilai dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian agama. apabila ijazah/sttb asli dan daftar nilai asli tidak tersedia, pelamar dapat menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

- pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi harus menyertakan ijazah asli dan transkrip nilai asli. untuk pelamar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri, diwajibkan memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah serta surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (ipk) yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian agama.

- pelamar yang merupakan lulusan ma'had aly harus memiliki ijazah asli dari ma'had aly yang memiliki izin operasional atau sertifikat hasil asesmen dari kementerian agama.

8. memiliki kompetensi yang diperlukan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk posisi yang dipersyaratkan;

9. dalam keadaan sehat secara fisik dan mental sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar;

10. bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia serta di satuan kerja/unit di lingkungan kementerian agama;

11. tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh kepolisian negara republik indonesia;

12. tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya;

13. tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi;

15. tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon aparatur sipil negara (asn) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

16. setiap pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

- minimal 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

- minimal 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;

- minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan s-3 (doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor; dan

- minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan s-2 (magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor;

- minimal 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.

17. penyandang disabilitas dapat melamar untuk kebutuhan pppk dengan syarat pelamar yang memiliki kebutuhan khusus harus menunjukkan bukti keterbatasan fisik melalui surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas. surat tersebut harus mencantumkan jenis dan tingkat kedisabilitasan, serta melampirkan video singkat yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari pelamar yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

18. pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jenis pengadaan pppk di satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

19. pelamar wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di kementerian agama.

b. persyaratan khusus:

1. memiliki agama islam dan berjenis kelamin laki-laki untuk posisi jabatan penghulu;

2. memiliki agama sesuai dengan formasi penyuluh agama yang dilamar untuk posisi jabatan penyuluh agama;

3. mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional dengan akreditasi minimal sinta 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis utama (jumlah: 1) atau memiliki surat keputusan jabatan akademik dosen asisten ahli untuk posisi jabatan dosen asisten ahli;

4. mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional dengan akreditasi minimal sinta 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis utama (jumlah: 1) atau memiliki surat keputusan jabatan akademik dosen lektor untuk posisi jabatan dosen lektor.

inilah beberapa yang wajib para calon pelamar pppk kemenag 2024 penuhi.

Tag
Share