Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!
Supriyani ditahan tapi bakal diangkat jadi guru PPPK oleh Kemendikdasmen? begini faktanya!--
BACAKORAN.CO - Kasus Supriyani, seorang guru honorer yang sempat ditahan karena diduga menganiaya murid di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini mendapat perhatian serius dari Kemendikdasmen.
Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanannya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak tinggal diam.
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa Supriyani akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.
Hal ini disampaikan setelah Supriyani diketahui sedang dalam proses seleksi PPPK.
“Kami sudah koordinasi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), dan kami akan berikan afirmasi khusus untuk Bu Supriyani,” kata Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, 23 Oktober 2024.
Mu'ti juga menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung guru-guru di Indonesia.
Ia berharap kasus seperti ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
BACA JUGA:Pilu! Guru Honorer Asal Konawe Selatan Ditahan Karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Kronologinya
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani menjadi sorotan publik, terutama karena korban diduga adalah anak dari seorang polisi.
Meski bukan ranah Kemendikdasmen untuk mengurus perkara hukum, Mu'ti mengaku prihatin dan berharap agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis.