bacakoran.co - , seorang guru honorer yang sempat ditahan karena diduga selatan, sulawesi tenggara, kini mendapat perhatian serius dari kemendikdasmen.
setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, pengadilan negeri andoolo menangguhkan penahanannya.
kementerian pendidikan dasar dan menengah (kemendikdasmen) tidak tinggal diam.
mendikdasmen, abdul mu'ti, mengumumkan bahwa supriyani akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) melalui jalur afirmasi.
hal ini disampaikan setelah diketahui sedang dalam proses seleksi pppk.
“kami sudah koordinasi dengan dirjen guru dan tenaga kependidikan (gtk), dan kami akan berikan afirmasi khusus untuk bu supriyani,” kata mu'ti dalam konferensi pers di jakarta, 23 oktober 2024.
mu'ti juga menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari komitmen kemendikdasmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung guru-guru di indonesia.
ia berharap kasus seperti ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
kasus yang melibatkan supriyani menjadi sorotan publik, terutama karena korban diduga adalah anak dari seorang polisi.
meski bukan ranah kemendikdasmen untuk mengurus perkara hukum, mu'ti mengaku prihatin dan berharap agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis.
pengangkatan supriyani sebagai guru pppk ini juga diharapkan menjadi langkah maju dalam memperbaiki kesejahteraan para guru honorer di indonesia, sekaligus mengurangi potensi masalah yang dihadapi tenaga pengajar di lapangan.
penahanan supriyani sendiri akhirnya ditangguhkan karena pertimbangan kemanusiaan—supriyani adalah ibu dari balita yang masih sangat membutuhkan kehadirannya.
pengadilan menetapkan jaminan bahwa supriyani tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses persidangan berlangsung.
dengan perhatian besar dari publik dan kemendikdasmen, kasus ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, dan juga menjadi pelajaran penting bagi sistem pendidikan di indonesia.
artikel ini telah diterbitkan oleh