bacakoran.co

Pilu! Kakak Adik di Purworejo Jadi Korban Rudapaksa 13 Pria, Hotman Paris Colek Prabowo dan Polisi Bertindak

Kasus Korban Rudapaksa Kakak Adik di Purworejo meminta bantuan Hotman Paris 911 untuk keadilan hukum--TribunJakarta.com/Gerald Leonardo

BACAKORAN.CO - Di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, dua remaja putri DSA (15) dan kakaknya KSH (17) menjadi korban dari tindakan keji.

Mereka diduga menjadi korban rudapaksa oleh 13 pria yang merupakan tetangga mereka sendiri.

Kasus rudapaksa Purworejo telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Juni 2024, namun hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan.

Menurut pengakuan kedua korban DSA dan KSH tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak tahun 2023.

Akibat dari perbuatan tersebut DSA hamil dan telah melahirkan seorang anak.

BACA JUGA:Geger! Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Palembang Bebas Hukuman, Hanya Rehabilitasi Bukan Penjara..

BACA JUGA:Viral! Eks dan Oknum Kades di Sultra Diduga Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Sudah 8 Bulan Keadilan Belum Ditegakkan

Dia dipaksa menikah secara siri dengan salah satu pelaku sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus melalui mediasi yang dilakukan tanpa keadilan yang semestinya.

Pernikahan ini dilakukan di bawah tekanan, dengan ancaman bahwa mereka akan diusir dari desa jika menolak.

Ayah dari kedua remaja ini telah meninggal dunia sementara ibu mereka mengalami keterbelakangan mental, yang membuat mereka lebih rentan terhadap tekanan dan manipulasi.

Dalam laporan yang berkembang ada tuduhan bahwa oknum perangkat desa menggelapkan uang damai sebesar Rp 5 juta yang seharusnya diberikan kepada korban.

BACA JUGA:Keji! dr. Moumita Debnath, Dokter Magang India di Rudapaksa oleh Sekelompok Laki-laki, Ini Faktanya...

BACA JUGA:Terlibat Film Syur 'Kelas Bintang', Siskaeee Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara!

Respon Hotman Paris Kasus rudapaksa kakak, adik di Purworejo

Dikutip Bacakoran.co dari CNNIndonesia.com Kakak adik secara resmi meminta bantuan setelah mengadukan ke Hotman Paris 911.

Pilu! Kakak Adik di Purworejo Jadi Korban Rudapaksa 13 Pria, Hotman Paris Colek Prabowo dan Polisi Bertindak

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - di kabupaten jawa tengah, dua remaja putri dsa (15) dan kakaknya ksh (17) menjadi korban dari tindakan keji.

mereka diduga menjadi korban rudapaksa oleh 13 pria yang merupakan tetangga mereka sendiri.

kasus rudapaksa purworejo telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak juni 2024, namun hingga kini belum menunjukkan yang signifikan.

menurut pengakuan kedua korban dsa dan ksh tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak tahun 2023.

akibat dari perbuatan tersebut dsa hamil dan telah melahirkan seorang anak.

dia menikah secara siri dengan salah satu pelaku sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus melalui mediasi yang dilakukan tanpa keadilan yang semestinya.

pernikahan ini dilakukan di bawah tekanan, dengan ancaman bahwa mereka akan diusir dari desa jika menolak.

ayah dari kedua remaja ini telah meninggal dunia sementara ibu mereka mengalami keterbelakangan mental, yang membuat mereka lebih rentan terhadap tekanan dan manipulasi.

dalam laporan yang berkembang ada tuduhan bahwa perangkat desa menggelapkan uang damai sebesar rp 5 juta yang seharusnya diberikan kepada korban.

respon hotman paris kasus rudapaksa kakak, adik di purworejo

dikutip bacakoran.co dari  kakak adik secara resmi meminta bantuan setelah mengadukan ke hotman paris 911.

merasa terpojok dan tidak mendapatkan keadilan, dsa dan ksh akhirnya menghubungi pengacara kondang, hotman paris, di jakarta utara pada sabtu, 19 oktober 2024, untuk mendapatkan bantuan hukum.

hotman paris menyampaikan bahwa terdapat oknum aparat desa yang berusaha menekan korban untuk mencabut laporan dengan iming-iming sejumlah uang, yang akhirnya diselewengkan oleh perangkat desa tersebut.

"kebetulan bapaknya udah meninggal, dan kebetulan, mohon maaf, ibunyanya juga ada kebutuhan khusus ada keterbelakangan," tutur hotman.

lebih lanjut, hotman mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan rudapaksa tetapi juga merekam tindakan tersebut untuk mengancam korban agar menuruti kemauan mereka.

"diseret, dikasih minum alkohol, bahkan ada pelaku ini yang memerkosa cewek dua orang ini. dua-duanya masih di bawah umur," katanya.

hotman juga menjelaskan bahwa dsa telah melahirkan seorang anak dari salah satu pelaku dan dia terpaksa menyetujui pernikahan siri tersebut.

"akhirnya kemudian setelah setahun diperkosa disuruh nikah sama seseorang, melahirkan, bahkan sudah ada bayinya sekarang, jadi pura-pura dinikahin siri sama satu pelaku gitu lho, nggak diurus," tambahnya.

dia menegaskan pentingnya intervensi dari pihak berwenang, dan meminta perhatian dari presiden terpilih prabowo subianto, serta kapolri dan kapolda jawa tengah untuk menyelesaikan kasus ini.

"sudah dilapor ke polres purworejo, jawa tengah, bulan juni 2024 tapi belum ada kemajuan. kami mohon perhatian dari seluruh aparat hukum di negeri ini termasuk bapak prabowo presiden terpilih, bapak kapolri, bapak kapolda jawa tengah, bapak kabid propam jawa tengah, bapak kapolres purworejo untuk menyelesaikan kasus ini," tegas hotman.

dalam kesempatan yang sama, dsa mengungkapkan bahwa dia hanya mengenal dua dari 13 terduga pelaku.

"pertama kali saya diajak main ke rumahnya lalu saya dipaksa melakukan persetubuhan badan, saya dikasih minuman keras, lalu saya diseret, dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan badan. kalau tidak saya diancam disebarin video sama foto," kata dsa.

kasus ini kini tengah ditangani oleh polda jawa tengah dengan tujuan mempercepat proses penyelidikan dan memastikan transparansi.

kombes pol artanto, kabid humas polda jateng, menyatakan bahwa kasus ini sempat diselesaikan secara damai tanpa keterlibatan polisi.

namun, setelah proses damai tidak berjalan sesuai harapan, penyelidikan dilanjutkan.

"sejauh ini, kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orang tua terlapor dan pelapor. pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan," jelas kombes pol artanto.

berdasarkan kesaksian korban, ada 13 orang yang terlibat dalam aksi pemerkosaan ini, semuanya berasal dari desa yang sama.

kombes pol artanto menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal 81 ayat 2 uu perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku.

Tag
Share