bacakoran.co - menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan rb) baru saja mengumumkan kebijakan terbaru terkait penerimaan gelombang ii.
pengumuman ini memberikan kabar penting bagi para pelamar yang berharap untuk bergabung dalam jajaran asn melalui jalur pppk.
dalam pengumuman tersebut, menyatakan bahwa hanya ada dua kategori pelamar yang diizinkan mendaftar pada gelombang penerimaan kali ini.
hal ini tentunya mengundang perhatian banyak pihak yang ingin mengetahui syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi tersebut.
pengumuman ini diharapkan dapat memacu semangat para , terutama mereka yang telah lama menunggu kesempatan untuk berkarir di sektor pemerintahan.
kali ini tim bacakoran.co bakal kasih tau 2 kategori pelamar yang bisa beserta syaratnya.
bedasarkan yang dikutip bacakoran.co pada , berikut 2 kategori kategori pelamar yang bisa daftar pppk gelombang ii beserta syaratnya:
dua kategori pelamar yang dapat mendaftar seleksi pppk gelombang ii:
1. tenaga non-asn yang masih aktif di instansi pemerintah:
kategori pertama mencakup tenaga non-asn yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah. mereka berkesempatan untuk mengikuti seleksi pppk gelombang kedua, asalkan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
2. lulusan pendidikan profesi guru (ppg):
untuk formasi guru di instansi daerah, lulusan ppg yang memenuhi kriteria juga diperbolehkan mendaftar dalam seleksi ini. kesempatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah guru berkualitas di lingkungan pemerintah daerah.
15 syarat yang wajib dipenuhi calon pelamar pppk 2024:
1. usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang dilamar.
2. tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari posisi sebagai pns, pppk, prajurit tni, polri, atau pegawai swasta.
4. tidak sedang menjabat sebagai calon pns, pns, prajurit tni, atau anggota polri.
5. tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
6. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
7. memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi untuk jabatan yang memerlukannya.
8. memiliki kesehatan fisik dan mental yang sesuai dengan kriteria jabatan.
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. tidak pernah terlibat dalam pelanggaran selama proses seleksi.
11. tidak sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai sebagai aparatur sipil negara (asn).
12. memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
13. telah menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun bagi pelamar yang mengajukan lamaran kembali sebagai pppk.
14. mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (ppk) atau pejabat berwenang lainnya.
15. memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh ppk.
itulah kategori pelamar yang bisa daftar pppk gelombang ii beserta 15 .