bacakoran.co

Catat! BPKB Elektronik Sudah Mulai Diberlakukan, Tahap Awal di Dua Daerah Ini!

Penerapan BPKB elektronik mulai dilakukan secara bertahap, untuk tahap awal diberlakukan di wilayah Jakarta dan Sumatera Utara. --istimewa

BACAKORAN.CO – Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sudah dimulai dilaksanakan.

Namun, untuk tahap awal masih terbatas di wilayah Jakarta dan Sumatera Utara.

Proses penerapan ini akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh Indonesia.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan, BPKB elektronik dan arsip digital sudah mulai diimplementasikan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumut.

BACA JUGA:5 Daftar Leasing yang Menyediakan Layanan Gadai BPKB Nih, Pengajuan No Ribet-ribet Langsung Cair Gan...

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak, Ini Cara Gadai BPKB Mobil di Pegadaian: Proses Cepat Dapat Pinjaman hingga Rp 400 Juta!

"Tahun ini, arsip digital dan BPKB elektronik sudah mulai diterapkan di Polda Metro dan Polda Sumut," ujar Sumardji, dikutip dari situs NTMC Polri.

Namun, lanjut Sumardji, penerapan BPKB elektronik membutuhkan penyesuaian pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasalnya, komponen yang digunakan dalam BPKB elektronik dinilai cukup mahal.

Namun, belum ada kejelasan apakah biaya PNBP untuk BPKB elektronik akan mengalami kenaikan atau tidak.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Cara Mudah Bedakan BPKB Asli dan Palsu.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Perpanjangan Masa Berlaku STNK Wajib Lulus Uji Emisi, Mulai Kapan Berlaku?

Saat ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp225 ribu.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.

Catat! BPKB Elektronik Sudah Mulai Diberlakukan, Tahap Awal di Dua Daerah Ini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – penerapan buku pemilik kendaraan bermotor () elektronik sudah dimulai dilaksanakan.

namun, untuk tahap awal masih terbatas di wilayah jakarta dan sumatera utara.

proses penerapan ini akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh indonesia.

kasubdit bpkb ditregiddent korlantas kombes pol sumardji menjelaskan, bpkb elektronik dan arsip digital sudah mulai diimplementasikan di polda metro jaya dan polda sumut.

"tahun ini, arsip digital dan bpkb elektronik sudah mulai diterapkan di polda metro dan polda sumut," ujar sumardji, dikutip dari situs ntmc polri.

namun, lanjut sumardji, penerapan bpkb elektronik membutuhkan penyesuaian pada penerimaan negara bukan pajak (pnbp).

pasalnya, komponen yang digunakan dalam bpkb elektronik dinilai cukup mahal.

namun, belum ada kejelasan apakah biaya pnbp untuk bpkb elektronik akan mengalami kenaikan atau tidak.

saat ini, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020, biaya penerbitan bpkb untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah rp225 ribu.

sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar rp375 ribu.

"ke depan, kita akan menyesuaikan pnbp karena komponennya cukup mahal. jika semuanya harus beralih ke elektronik, secara otomatis pnbp-nya juga harus diubah," ujar sumardji.

rencana penerapan bpkb elektronik sebenarnya sudah dibahas sejak 2022.

awalnya, korlantas polri berencana menerapkannya pada 2023, namun akhirnya mundur hingga tahun 2024.

dirregident korlantas polri, brigjen pol yusri yunus, pernah menyampaikan digitalisasi bpkb tidak akan mengubah bentuk fisiknya menjadi kartu seperti ktp elektronik.

melainkan tetap berbentuk buku.

tapi, bpkb elektronik akan memiliki ukuran lebih kecil dan menyerupai paspor.

bpkb elektronik ini akan dilengkapi dengan chip teknologi near field communication (nfc), arsip digital, serta aplikasi.

informasi yang terdapat dalam arsip digital mencakup identitas pemilik dan kendaraan, seperti merek, model, nomor rangka, serta pelat nomor.

salah satu keuntungan utama dari bpkb elektronik adalah dapat mempersingkat proses mutasi kendaraan.

jika sebelumnya proses mutasi memakan waktu hingga dua pekan, dengan bpkb elektronik, proses tersebut bisa dipercepat menjadi hanya satu hari.

Tag
Share