bacakoran.co

Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya

Tersangka Korupsi Impor Gula yang Merugikan Negara Mencapai Rp 400 Miliar, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup--Antara news

BACAKORAN.CO - Pada penangkapan Tom Lembong, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membeberkan kerugian negara akibat dari dugaan korupsi impor gula kristal putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Rabu (30/10/2024).

Pada kasus ini terseret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penjelasan Abdul Qohar, Tom Lembong telah mengizinkan impor gula kristal putih pada delapan pihak swasta, sedangkan pada aturan hanya membolehkan BUMN yang melakukan importasi gula.

BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan

BACA JUGA:Negara Rugi Mencapai Rp 100 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop

"Bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi," jelas dia.

Kemudian setelah dilakukan importasi, jelas Qohar, PT PPI melalui tersangka CS seolah-olah melakukan pembelian, dan selanjutnya gula tersebut dijual dengan harga Rp26.000/kg alias di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp13.000.

Disisi lain, ungkap Qohar,  Kemendag yang dipimpin oleh Tom Lembong tidak melakukan aktivitas operasi pasar yang merupakan upaya untuk menurunkan harga pasar gula kristal putih.

"Bahwa dari pengadaan dan penjualan yang telah diolah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tadi sebesar Rp105.000 per kg," ungkap Qohar.

BACA JUGA:Suswono Minta Maaf Terkait Pernyataan 'Janda Kaya Harus Nikahi Pria Pengangguran': Hanya Guyonan

BACA JUGA:Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Fakta Baru: Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka!

Hasil dari perbuatan itu disebutnya membuat Indonesia mengalami kelangkaan gula kristal hingga 207 ton pada 2016, karena total impor gula kristal yang dilakukan sebanyak 105 ribu ton.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pada penangkapan , penyidik kejaksaan agung (kejagung) telah membeberkan kerugian negara akibat dari dugaan korupsi impor gula kristal putih di kementerian perdagangan (kemendag) periode 2015-2016.

"kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih rp400 miliar," kata direktur penyidikan pada jaksa agung muda pidana khusus kejagung, abdul qohar, dikutip bacakoran.co dari , rabu (30/10/2024).

pada kasus ini terseret mantan menteri perdagangan thomas trikasih lembong atau tom lembong dan direktur pengembangan bisnis pt ppi yang berinisial cs telah ditetapkan sebagai tersangka.

berdasarkan penjelasan abdul qohar, tom lembong telah mengizinkan impor gula kristal putih pada delapan pihak swasta, sedangkan pada aturan hanya membolehkan bumn yang melakukan importasi gula.

"bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi," jelas dia.

kemudian setelah dilakukan importasi, jelas qohar, pt ppi melalui tersangka cs seolah-olah melakukan pembelian, dan selanjutnya gula tersebut dijual dengan harga rp26.000/kg alias di atas het yang ditetapkan sebesar rp13.000.

disisi lain, ungkap qohar,  kemendag yang dipimpin oleh tom lembong tidak melakukan aktivitas operasi pasar yang merupakan upaya untuk menurunkan harga pasar gula kristal putih.

"bahwa dari pengadaan dan penjualan yang telah diolah menjadi gula kristal putih tersebut, pt ppi mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tadi sebesar rp105.000 per kg," ungkap qohar.

hasil dari perbuatan itu disebutnya membuat indonesia mengalami kelangkaan gula kristal hingga 207 ton pada 2016, karena total impor gula kristal yang dilakukan sebanyak 105 ribu ton.

direktur penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus kejaksaan agung (kejagung) abdul qohar menjelaskan dalam kasus ini pria bernama lengkap thomas trikasih lembong dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001 serta pasal 55 kuhp.

kedua tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari kedepan dan untuk tersangka tom lembong akan berada di

"terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. untuk tersangka ttl di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan," ujarnya dalam konferensi pers, di gedung kartika kejagung, selasa (29/10).

dilansir dari , penyidik kejagung telah menerapkan pasal yang menjerat, dan tom lembong artinya telah terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai bunyi dari pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001.

pasal 2

(1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

pasal 3

setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

diketahui bahwa tom lembong telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai mendag dalam menangani kebijakan importasi gula di tahun 2015-2016.

dan kejagung menilai adanya penyelewengan kewenangan selaku mendag pada stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Tag
Share