Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya
Tersangka Korupsi Impor Gula yang Merugikan Negara Mencapai Rp 400 Miliar, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup--Antara news
BACAKORAN.CO - Pada penangkapan Tom Lembong, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membeberkan kerugian negara akibat dari dugaan korupsi impor gula kristal putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Rabu (30/10/2024).
Pada kasus ini terseret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penjelasan Abdul Qohar, Tom Lembong telah mengizinkan impor gula kristal putih pada delapan pihak swasta, sedangkan pada aturan hanya membolehkan BUMN yang melakukan importasi gula.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
BACA JUGA:Negara Rugi Mencapai Rp 100 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop
"Bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi," jelas dia.
Kemudian setelah dilakukan importasi, jelas Qohar, PT PPI melalui tersangka CS seolah-olah melakukan pembelian, dan selanjutnya gula tersebut dijual dengan harga Rp26.000/kg alias di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp13.000.
Disisi lain, ungkap Qohar, Kemendag yang dipimpin oleh Tom Lembong tidak melakukan aktivitas operasi pasar yang merupakan upaya untuk menurunkan harga pasar gula kristal putih.
"Bahwa dari pengadaan dan penjualan yang telah diolah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tadi sebesar Rp105.000 per kg," ungkap Qohar.
BACA JUGA:Suswono Minta Maaf Terkait Pernyataan 'Janda Kaya Harus Nikahi Pria Pengangguran': Hanya Guyonan
BACA JUGA:Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Fakta Baru: Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka!
Hasil dari perbuatan itu disebutnya membuat Indonesia mengalami kelangkaan gula kristal hingga 207 ton pada 2016, karena total impor gula kristal yang dilakukan sebanyak 105 ribu ton.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.