bacakoran.co - pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database badan kepegawaian negara (bkn) untuk diangkat sebagai asn melalui skema 2024.
langkah ini merupakan dari amanat presiden joko widodo yang tertuang dalam undang-undang asn nomor 20 tahun 2023.
salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa semua harus diselesaikan penataannya paling lambat pada akhir tahun 2024.
yang berarti bahwa berkomitmen untuk menuntaskan masalah tenaga honorer dalam waktu yang ditentukan.
berita baiknya, kesempatan untuk diangkat sebagai pppk tidak hanya diberikan kepada honorer yang terdaftar dalam
tenaga honorer yang tidak terdaftar juga berpeluang untuk mendapatkan status yang sama.
untuk itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh non-asn atau honorer yang ingin mendaftar sebagai pppk.
syarat tersebut antara lain:
1. memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.
2. bekerja di instansi pemerintah.
pendaftaran untuk honorer yang tidak terdaftar dalam database bkn ini akan dibuka mulai 17 november 2024.
dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak tenaga honorer yang mendapatkan perhatian dan kesempatan untuk meningkatkan status pekerjaan mereka menjadi pppk.