Remas 'Kemasan Susu' Wanita Penjaga Warung, Pria Beruban Masuk Bui
REMAS : Arifin diamankan polisi lantaran aksi cabulnya meremas 'kamasan susu' milik seorang wanita berinisial NS. (foto : zulkanain)ist--
BACAKORAN.CO -- Seorang pria yang rambutnya sudah penuh uban, diamankan anggota Satrekrim Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Pria itu diketahui bernama Arifin (55) warga Dusun IV Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dia harus berurusan dengan polisi karena ulahnya meremas 'Kemasan Susu' atau bagian sensitif di bagian dada seorang wanita penjaga warung berinisial NS (30).
Perbuatan cabul itu terjadi pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat NS tengah menjaga warung milik mertuanya yang berada di Jalan Patimura, RT 07, Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Bejat! Seorang Guru Outsourcing TK Sleman Cabuli 22 Orang Laki-Laki, Mayoritas Anak Dibawah Umur
BACA JUGA:Begal Payudara Kembali Beraksi, Pelakunya Pria Gendut Bermotor Mio Merah
Tak terima dengan perbuatan Arifin yang telah melecehkannya, NS yang telah bersuami dan mempunyai anak itu melapor ke Polres Lubuklinggau.
Keesokan harinya yaitu pada Minggu 27 Oktober 2024, Arifin diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, kepada wartawan menjelaskan pelaku diamankan setelah adanya delik laporan korban.
Dia menjelaskan ketika NS tengah menjaga warung, datang pelaku Arifin. Awalnya pria itu datang dan mengatakan hendak numpang mengecas handphone di warung yang dijaga oleh NS.
BACA JUGA:4 November Kemenag Umumkan Seleksi Petugas Haji, Bisa Bahasa Isyarat Poin Plus
BACA JUGA:Ricuh di Sidang Cerai Baim Wong, Pihak Paula Verhoeven Akhirnya Buka Suara!
Nah diduga ketika itu Arifin tergoda melihat paras dan kemolekan tubuh wanita penjaga warung itu. NS sendiri ketika itu sambil mengasuh anaknya yang masih kecil.
Entah apa maksudnya, Arifin saat itu meminta NS mengambilkan kerupuk yang ada di warungnya dan memberikan kerupuk itu kepada anak NS.
Tiba-tiba saja kemudian, dalam jarak dekat, tangan kanan Arifin meremas bagian sensitif di dada NS. Tentu saja NS kaget dan langsung memarahi Arifin yang telah bertindak tidak sopan dan cabul.
Menyadari reaksi NS tidak seperti yang diinginkannya, Arifinpun buru-buru mengatakan maaf dan mengatakan bahwa ia hanya main-main. Namun NS makin emosi sehingga Arifin buru-buru hendak kabur.
Arifin kemudian memberi NS uang RP 10.000, namun NS tidak mau terima.
BACA JUGA:PVMBG: Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Erupsi, Tercatat 11 Kali dalam Sepekan Terakhir, Cek Informasi Sini
"Korban melaporkan kejadian itu Sabtu tanggal 26, tersangkanya ditangkap Minggu tanggal 27 oktober," jelas AKP Hendrawan didampingi kanit PPA Aiptu Dibya dan KBO Reskrim Iptu Suroso.
Atas ulahnya, Arifin disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP mengenai pencabulan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun Penjara.
Kepada polisi Arifin tetap ngotot bahwa yang dilakukannya kepada NS bukanlah pencabulan melainkan hanya main main semata.