bacakoran.co

Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula

Anies Singgung Negara Kekuasaan Usai Tom Lembong Ditetapkan Tersangka--Ist

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan.

Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.

"Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," imbuh Qohar.

BACA JUGA:3 Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Luka dengan Madu Bikin Kulit Mulus & Mencerahkan, Begini Cara Meraciknya!

BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sosialisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten/kota Antikorupsi

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.

Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula

Ainun

Ainun


bacakoran.co - mantan calon presiden, , baru-baru ini mengungkapkan pandangannya terkait isu besar di tanah air.

dalam pernyataan terbarunya di media sosial x, anies menyinggung soal perbedaan antara negara hukum dan negara kekuasaan, menyinggung fundamental pembentukan negara indonesia.

ungkapan ini diutarakan sebagai respons atas penetapan thomas trikasih lembong, mantan , sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh kejaksaan agung.

anies, yang telah mengenal sosok tom lembong selama hampir 20 tahun, menyampaikan kekagetannya atas penetapan tersebut.

ia menilai tom sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi dan berkomitmen penuh terhadap kepentingan publik.

anies bahkan menyatakan siap memberi dukungan penuh kepada tom lembong, baik secara moral maupun bentuk dukungan lainnya.

kasus ini menempatkan  pada posisi refleksi terhadap filosofi negara.

anies sebagai mantan calon presiden-wakil presiden dalam pilpres 2024, turut menegaskan bahwa negara indonesia dibangun sebagai negara hukum, di mana setiap tindakan seharusnya didasari oleh aturan yang berlaku, bukan kekuasaan sepihak. 

direktur penyidikan jaksa agung muda bidang pidana khusus, abdul kohar, mengungkapkan bahwa penetapan  sebagai tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula pada 2015.

saat itu dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 mei 2015, disimpulkan bahwa indonesia memiliki surplus gula.

namun, tom tetap memberikan izin impor gula kepada pt ap, sebuah perusahaan swasta, tanpa koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan dianggap melanggar keputusan menteri perdagangan nomor 527 tahun 2004 yang mengatur bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh bumn.

abdul menyebut keputusan yang diambil oleh tom ini sepihak dan tanpa komunikasi dengan kementerian terkait.

dugaan pelanggaran ini memicu berbagai pandangan di publik, termasuk di kalangan elite politik. 

dengan perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini, pernyataan anies tentang filosofi negara hukum vs negara kekuasaan menarik perhatian.

mengingat pentingnya keadilan yang tidak berpihak dalam membangun negara yang berintegritas.

kejaksaan agung () panggil mantan menteri perdagangan thomas trikasih lembong (ttl) atau tom lembong.

keduanya dipanggil kejagung karena terlibat dugaan kasus korupsi impor gula, kejagung langsung menahan tom lembong di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan ().

kasus ini terkait dengan impor gula ketika  menjabat mendag pada 2015-2016.

qohar menyatakan tom lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada .

"bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan.

untuk tersangka ttl di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 50 tanggal 29 oktober 2024," kata dirdik jampidsus kejagug abdul qohar.

dalam kasus ini, kejagung turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.

"dan untuk tersangka ds ditahan di rutan salemba cabang  berdasarkan surat perintah penahanan nomor 51 tanggal 29 oktober 2024," imbuh qohar.

qohar mengatakan impor itu dilakukan saat indonesia surplus gula. dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan bumn, namun tom lembong mengizinkan .

selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari kemendag saat itu. kerugian negara dalam kasus ini sekitar rp 400 miliar.

Tag
Share