bacakoran.co – pt sri rejeki isman alias diputus pailit oleh pengadilan negeri (pn) niaga semarang.
setelah dinyatakan pailit, ternyata sritex masih tetap beroperasi seperti biasa.
bahkan, pemerintah telah mengizinkan sritex untuk kembali melakukan aktivitas ekspor dan impor.
terkait hal ini, kementerian keuangan (kemenkeu) di bawah pimpinan pun angkat bicara.
di mana, direktorat jenderal bea dan cukai (djbc) akan memfasilitasi kegiatan ini atas instruksi pemerintah.
"dengan adanya kurator, kegiatan sempat terhenti, tapi bea cukai akan membantu agar sritex dapat menjalankan kembali aktivitas ekspor-impor," ujar kepala biro komunikasi dan layanan informasi kemenkeu, deni surjantoro, hari ini, kamis (31/10/2024).
pemberian izin ini, terang deni, diharapkan memungkinkan sritex untuk menyelesaikan kontrak-kontrak yang telah ada.
namun, ia menambahkan jika diskusi terkait penerimaan kontrak baru belum dilakukan.
"terkait kontrak baru, itu belum menjadi fokus pembahasan," jelasnya.
sebelumnya, menteri koordinator bidang perekonomian airlangga hartarto mengonfirmasi djbc telah memberikan izin ekspor kepada sritex.
keputusan ini muncul setelah serangkaian diskusi antara sritex dan kurator bersama pihak bea cukai.
meskin sritex kini dapat kembali melakukan ekspor dan impor, pengelolaan perusahaan sepenuhnya berada di bawah kendali kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan.
langkah-langkah selanjutnya untuk perusahaan tekstil ini akan diputuskan oleh hakim pengawas.
"manajemen berada di bawah kurator, dan keputusan selanjutnya akan ditetapkan oleh hakim pengawas," pungkasnya.
diberitakan sebelumnya, terkait putusan putusan pailit pn niaga semarang, sritex siap mengajukan kasasi.
ditempuhnya langkah untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan di tengah permasalahan finansial yang dihadapi.
“benar, kami sedang mengajukan kasasi,” ujar direktur utama (dirut) sritex, iwan kurniawan lukminto.
namun, iwan, yang merupakan putra pendiri sritex hm lukminto
sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.
berdasarkan laporan keuangan per juni 2024, total utang sritex mencapai us$1,6 miliar atau sekitar rp25 triliun.
di mana, emiten berkode sril itu diketahui berutang kepada 28 bank.